class="post-template-default single single-post postid-2535 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Jumat, 11 November 2016 - 17:28 WIB

Sindikat Penjual Bayi Diancam Lima Tahun Penjara

Liputankepri.com – Batam – Ermanila alias Nila dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih.

Ia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena perannya sebagai perantara dalam sindikat penjualan bayi.

Ceritanya, pada awal Juni lalu dia menjadi perantara transaksi jual beli bayi antara Buyung dengan Yuliana.

Saat itu, Ermanila menanyakan kepada Yuliana apakah ada bayi yang hendak dijual. Dia juga mengatakan, saat itu ia tengah bersama calon pembeli, Buyung.

Yuliana cepat merespon dan mengatakan ada bayi laki-laki berusia dua bulan yang akan ia jual. Kepada Ermanila, Yuliana menyebut harganya Rp 40 juta.

Setelah sepakat, Ermanila dan Buyung menjemput bayi tersebut. Namun rupanya, Buyung juga hanya merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi lintas negara.

Dia berencana menjual kembali bayi bernama Apui tersebut kepada Edi, warga negara Singapura, seharga 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 60 juta.

Sialnya, transaksi jual beli bayi ini terendus polisi.

Aparat pun diam-diam menyamar menjadi calon pembeli dan menawar harga yang lebih tinggi, yakni Rp 8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 80 juta.

Singkat cerita, Buyung dan polisi yang menyamar bersepakat. Mereka bertransaksi di rumah Ahiang di Perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam.

Transaksi dilengkapi dengan kwitansi yang dibuat Buyung.

Namun saat itu pula polisi yang menyamar tersebut langsung menangkap Buyung beserta Ermanila. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menciduk Yuliana.

Kini ketiganya berstatus sebagai terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/11) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU, Arie Prasetyo, mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arie mengatakan, bayi bernama Apui tersebut sebenarnya merupakan titipan dari Ani, warga Perumahan Putri Hijau, Sagulung, Batam.(jppn/lk)

Share :

Baca Juga

Batam

Sekdako Batam Buka Secara Resmi Lomba Hymne dan Mars BMGQ

Featured

Dirut BUP Harus Harus Profesional

Batam

Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

Batam

Satu lagi Data Centre Dibangun di Batam, Kepala BP Batam Siap Mengawal
Polri Tangkap Sembilan Anggota ISIS Pendompleng Demo 4 November

Featured

Polri Tangkap Sembilan Anggota ISIS Pendompleng Demo 4 November

Featured

Pemkab Meranti Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Featured

Sempena Hari Jadi Kepulauan Meranti Ke-X Tahun 2018, Bupati Resmikan Berbagai Fasilitas Kesehatan

Batam

BP Batam Akan Bangun Fly Over Sei Ladi Tahun Depan