Sindikat Penjual Bayi Diancam Lima Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 11 November 2016 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com – Batam – Ermanila alias Nila dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih.

Ia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena perannya sebagai perantara dalam sindikat penjualan bayi.

Ceritanya, pada awal Juni lalu dia menjadi perantara transaksi jual beli bayi antara Buyung dengan Yuliana.

Saat itu, Ermanila menanyakan kepada Yuliana apakah ada bayi yang hendak dijual. Dia juga mengatakan, saat itu ia tengah bersama calon pembeli, Buyung.

Yuliana cepat merespon dan mengatakan ada bayi laki-laki berusia dua bulan yang akan ia jual. Kepada Ermanila, Yuliana menyebut harganya Rp 40 juta.

Setelah sepakat, Ermanila dan Buyung menjemput bayi tersebut. Namun rupanya, Buyung juga hanya merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi lintas negara.

Dia berencana menjual kembali bayi bernama Apui tersebut kepada Edi, warga negara Singapura, seharga 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 60 juta.

Sialnya, transaksi jual beli bayi ini terendus polisi.

Aparat pun diam-diam menyamar menjadi calon pembeli dan menawar harga yang lebih tinggi, yakni Rp 8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 80 juta.

Singkat cerita, Buyung dan polisi yang menyamar bersepakat. Mereka bertransaksi di rumah Ahiang di Perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam.

Transaksi dilengkapi dengan kwitansi yang dibuat Buyung.

Namun saat itu pula polisi yang menyamar tersebut langsung menangkap Buyung beserta Ermanila. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menciduk Yuliana.

Kini ketiganya berstatus sebagai terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/11) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU, Arie Prasetyo, mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arie mengatakan, bayi bernama Apui tersebut sebenarnya merupakan titipan dari Ani, warga Perumahan Putri Hijau, Sagulung, Batam.(jppn/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB