banner 200x200

Home / Batam / Featured

Jumat, 11 November 2016 - 17:28 WIB

Sindikat Penjual Bayi Diancam Lima Tahun Penjara

Liputankepri.com – Batam – Ermanila alias Nila dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih.

Ia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena perannya sebagai perantara dalam sindikat penjualan bayi.

Ceritanya, pada awal Juni lalu dia menjadi perantara transaksi jual beli bayi antara Buyung dengan Yuliana.

Saat itu, Ermanila menanyakan kepada Yuliana apakah ada bayi yang hendak dijual. Dia juga mengatakan, saat itu ia tengah bersama calon pembeli, Buyung.

Yuliana cepat merespon dan mengatakan ada bayi laki-laki berusia dua bulan yang akan ia jual. Kepada Ermanila, Yuliana menyebut harganya Rp 40 juta.

Setelah sepakat, Ermanila dan Buyung menjemput bayi tersebut. Namun rupanya, Buyung juga hanya merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi lintas negara.

Baca Juga :  Soal Kematian Haji Permata, KKSS Minta Kakanwil DJBC Kepri Dicopot

Dia berencana menjual kembali bayi bernama Apui tersebut kepada Edi, warga negara Singapura, seharga 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 60 juta.

Sialnya, transaksi jual beli bayi ini terendus polisi.

Aparat pun diam-diam menyamar menjadi calon pembeli dan menawar harga yang lebih tinggi, yakni Rp 8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 80 juta.

Singkat cerita, Buyung dan polisi yang menyamar bersepakat. Mereka bertransaksi di rumah Ahiang di Perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam.

Transaksi dilengkapi dengan kwitansi yang dibuat Buyung.

Namun saat itu pula polisi yang menyamar tersebut langsung menangkap Buyung beserta Ermanila. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menciduk Yuliana.

Kini ketiganya berstatus sebagai terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/11) sore.

Baca Juga :  Polda Kepri Bekuk Seorang Nelayan Bawa 20 Ribu Butir Pil Ekstasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU, Arie Prasetyo, mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arie mengatakan, bayi bernama Apui tersebut sebenarnya merupakan titipan dari Ani, warga Perumahan Putri Hijau, Sagulung, Batam.(jppn/lk)

Share :

Baca Juga

Batam

Perwako Mandul,12 Titik Izin Siluman Reklamasi Batam

Featured

Kapolri Bantah Larang Warga Sipil Gunakan Kaos Turn Back Crime

Batam

Ngaku Menemukan Sabu Ditengah Laut,Dua Tersangka di Amankan

Batam

Satres Narkoba Polresta Barelang Menggrebek Rumah Produksi Pil Ekstasi

Anambas

KPPAD Kepri: Yang Penting Kasus Asusila Oknum Dewan Natuna Tetap Berjalan

Featured

34 Ranmor Terjaring Dalam Razia Cipkon Satlantas Polres Karimun

Featured

Kado Tahun Baru,DJBC Kepri amankan Empat kapal Selundupan

Featured

LSM P2KN dan TIPF Minta Diskrimsus Polda Kepri Tuntaskan Kasus Raibnya Besi Plat Baja
%d blogger menyukai ini: