Polda Kepri Grebek Gelper Berkedok Judi di Mall Top 100

- Jurnalis

Senin, 26 November 2018 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek perjudian berkedok gelanggang permainan ketangkasan elektronik (gelper) di lantai dua Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Minggu (25/11/2018).

Dari penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB mengamankan 9 tersangka yang terdiri dari 7 orang pria dan dua orang wanita, serta uang hasil perjudian sebanyak Rp 60,8 juta dan alat penghitung koin.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo saat menggelar ekspos di ruang media center Polda Kepri.

“Saat penggerebakan kita amankan 15 orang, setelah melakukan pemeriksaan, yang terbukti terlibat dalam perjudian 9 orang tersangka,” katanya yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, Senin (26/11/2018).

Baca Juga :  Bawa Sabu 956 Gram,Calon Penumpang Maskapai Lion Air Ditangkap

Dari 9 tersangka itu masing-masing berinisial, JP, FE, FE, YA, TS, SU, YU, MU, MA. Tersangka ada yang sebagai pengawas, kepala teknisi, teknisi, penukar koin menajdi uang, pemain, dan kasir dua wanita tersebut.

Saat ditanyakan, apakah pemilik gelper turut diamankan, dan sudah berapa lama beroprasi. Hernowo menyebutkan, masih dalam pendalaman untuk menangkap pemilik permainan judi tersebut.

“Kita masih melakukaan pendalaman, sebab pemilik gelper saat penggerebekan tidak berada di lokasi,” untuk berapa lama itu beroprasi masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Karimun terima mobil tangki kapasitas 4000 liter dari Kementrian PUPR

Sementara itu, Kombes Pol S. Erlangga menyampaikan, Polda Kepri sangat menyikapi dengan serius terkait perjudian berkedok gelanggang permainan ini. Tindakan tegas pun akan dilakukan demi pemberantasan judi di Kepri.

“Apalagi dengan modus gelanggang permainan, yang ternyata itu kedok untuk membuat perjudian. Pastinya kita tindak tegas,” sebutnya.

Atas perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 BIS JO 55 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Selanjutnya, kesembilan tersangka pun kembali dalam pemeriksaan. ***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru