class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21230 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Senin, 26 November 2018 - 21:01 WIB

Polda Kepri Grebek Gelper Berkedok Judi di Mall Top 100

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek perjudian berkedok gelanggang permainan ketangkasan elektronik (gelper) di lantai dua Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Minggu (25/11/2018).

Dari penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB mengamankan 9 tersangka yang terdiri dari 7 orang pria dan dua orang wanita, serta uang hasil perjudian sebanyak Rp 60,8 juta dan alat penghitung koin.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo saat menggelar ekspos di ruang media center Polda Kepri.

“Saat penggerebakan kita amankan 15 orang, setelah melakukan pemeriksaan, yang terbukti terlibat dalam perjudian 9 orang tersangka,” katanya yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, Senin (26/11/2018).

Baca Juga :  Polda Kepri Cek Kesiapan Era New Normal

Dari 9 tersangka itu masing-masing berinisial, JP, FE, FE, YA, TS, SU, YU, MU, MA. Tersangka ada yang sebagai pengawas, kepala teknisi, teknisi, penukar koin menajdi uang, pemain, dan kasir dua wanita tersebut.

Saat ditanyakan, apakah pemilik gelper turut diamankan, dan sudah berapa lama beroprasi. Hernowo menyebutkan, masih dalam pendalaman untuk menangkap pemilik permainan judi tersebut.

“Kita masih melakukaan pendalaman, sebab pemilik gelper saat penggerebekan tidak berada di lokasi,” untuk berapa lama itu beroprasi masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Baca Juga :  KJRI Deportasi 153 TKI Ilegal dari Malaysia Melalui Pelabuhan Tanjung Pinang

Sementara itu, Kombes Pol S. Erlangga menyampaikan, Polda Kepri sangat menyikapi dengan serius terkait perjudian berkedok gelanggang permainan ini. Tindakan tegas pun akan dilakukan demi pemberantasan judi di Kepri.

“Apalagi dengan modus gelanggang permainan, yang ternyata itu kedok untuk membuat perjudian. Pastinya kita tindak tegas,” sebutnya.

Atas perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 BIS JO 55 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Selanjutnya, kesembilan tersangka pun kembali dalam pemeriksaan. ***

 

Share :

Baca Juga

Tanjungpinang

IWO Tanjungpinang Gelar  Pelatihan Jurnalistik dan  Pelantikan Pengurus 

Karimun

Sambut HUT Bhayangkara Ke 76, Kapolres Karimun Salurkan Bantuan Sosial

Featured

Trade | Nhà cái F8Bet – Giải mã sức hút và cÆ¡ há»™i cá cược đỉnh cao | 47-2025

Berita

NHPD Pengamanan Pilkada 2020 Karimun Diteken

Batam

Yohanes Gugat Polda Kepri dan Bea Cukai Rp 1 Miliar

Batam

Jelang Tahun Baru 2023, Rudi Jamin Ketersediaan dan Keterjangkauan Sembako

Tanjungpinang

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Kapal Asal Kawasan Bebas Batam

Featured

Kapolsek Tambang Apresiasi Setinggi-tingginya Kepada Masyarakat Kecamatan Kampa dan Tambang, Kenapa? 
error: Content is protected !!