Bintan – Praktik penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi kembali terungkap di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepri.
Alhasil, puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China, yang bekerja tanpa dokumen resmi ditemukan di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mendapati 31 TKA bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam operasi pengawasan yang digelar awal Januari 2026.
Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri terhadap 8 perusahaan yang beroperasi di kawasan industri strategis tersebut pada 7 Januari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Disnakertrans Kepri Nomor 500.15.16.1/14/2026 tertanggal 6 Januari 2026,” jelas, Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya dalam keterangan tertulis, Sanin (26/1/26).
Dari hasil pemeriksaan, ditegaskannya, tercatat total 52 orang TKA bekerja di delapan perusahaan tersebut. Namun, hanya 21 orang yang dinyatakan legal dan memenuhi ketentuan, sementara 31 orang lainnya terbukti bekerja tanpa RPTKA.
Pelanggaran paling menonjol ditemukan di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, yang mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA, disusul PT Guanhuat Sukses Abadi dengan 1 TKA tanpa dokumen wajib. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya dinyatakan patuh terhadap regulasi penggunaan tenaga kerja asing.
Penggunaan TKA tanpa RPTKA ini jelas melanggar Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA yang telah disahkan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Sebagai langkah tegas, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan, memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA ilegal, serta merekomendasikan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di kawasan industri dan KEK.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan perlindungan tenaga kerja lokal, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan di wilayah Kepulauan Riau.***











