class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265783 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Law

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Batam – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum petugas dalam kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri Ujo Sujoto, menyampaikan bahwa temuan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang melibatkan pegawai internal serta pihak ketiga.

“Dari hasil penelusuran awal, terdapat indikasi keterlibatan oknum dan pihak ketiga. Bahkan ada dugaan unsur uang dalam proses tersebut yang saat ini masih kami dalami,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan media asing Mothership yang mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap WNA pada 13 dan 14 Maret 2026.

Dari hasil penelusuran, oknum yang terlibat berinisial JS, seorang pegawai imigrasi yang menjabat sebagai asisten supervisor, serta AS yang diduga berperan sebagai pihak ketiga.

Ujo menjelaskan, awalnya pihak imigrasi mengalami kendala dalam mengidentifikasi korban karena hanya disebutkan inisial. Namun, setelah penelusuran melalui data perlintasan dan rekaman CCTV, diketahui salah satu korban berinisial NAY merupakan warga negara Myanmar.

Baca Juga :  BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

Peristiwa bermula ketika sejumlah WNA tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung, seperti tiket kembali ke negara asal, sehingga harus menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas imigrasi.

Dalam proses tersebut, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai agen dan melakukan negosiasi dengan petugas. Dari situ, muncul dugaan praktik di luar prosedur yang mengarah pada pemerasan.

“Kami tidak menutup-nutupi. Ini bentuk tanggung jawab kami. Kami juga merasa kecewa dan malu atas kejadian ini,” tegas Ujo.

Saat ini, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi telah turun langsung ke Batam untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Investigasi dilakukan atas perintah langsung pimpinan, termasuk Menteri, Wakil Menteri, dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

Baca Juga :  Turnamen Tenis Meja BP Batam, Meriahkan Hari Bakti BP Batam

“Tim dari pusat bersama kami langsung turun ke Batam. Proses pemeriksaan masih berjalan karena tidak hanya personel internal, tetapi juga pihak eksternal,” jelasnya.

Terkait sanksi, Ujo menyebut ada dua kemungkinan, yakni melalui sidang kode etik atau pemberian hukuman disiplin.

Dalam kasus sebelumnya, sanksi disiplin bahkan bisa berupa penempatan khusus di Nusakambangan sebagai bentuk pembinaan.

Sementara itu, Kasubdit Pantal Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Washington Napitulu, mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.

Menurutnya, pihak ketiga AS diduga memungut 100 dolar Singapura per orang dari WNA. Namun setelah negosiasi, disepakati total 250 dolar Singapura untuk tiga orang.

“Dari 250 dolar tersebut, sekitar 150 dolar diberikan kepada oknum petugas, sementara sisanya untuk pihak ketiga,” ujarnya.

Hasil investigasi ini nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.***

 

Inews Batam

Share :

Baca Juga

Batam

Tujuh WNA Asal India di Deportasi dari Batam

Batam

Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Sabu Seberat 204 Gram

Batam

Masyarakat Telah Sukarela Menyerahkan Lahannya Untuk Pembangunan Hunian Baru

Batam

Polda Kepri Akhirnya Menangkap Penyalur TKI Ilegal Asal Malaysia

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

Batam

Jefridin Apresiasi Hadirnya Inovasi Si Bijak, Layanan Jemput Bola Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak

Batam

Gubernur Kepri Gelar Rakor Penanganan Kepulangan Ribuan PMI

Batam

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
error: Content is protected !!