class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40519 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri

Kamis, 9 September 2021 - 19:39 WIB

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Lima Orang Tersangka Curat dan Penadahan

Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil amankan Tiga orang tersangka curat dan penadahan.

Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil amankan Tiga orang tersangka curat dan penadahan.

Batam – Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil amankan Tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial ER, RY dan RS beserta dua orang tersangka penadahan berinisial MI dan OP.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., dan PS. Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri Kompol Andri Kurniawan, SI.K., M.H, Kamis (9/9/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah kota Batam, dimana kemudian para korban membuat laporan baik di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri.

“Kejadian ini terdiri dari 5 (lima) Laporan Polisi, 5 (lima) tempat kejadian perkara (TKP), 5 (lima) orang korban dan 5 (lima) orang tersangka yang terdiri dari 3 (tiga) orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 (dua) orang tersangka penadahan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Lebih lanjut Keta Harry, Kasus ini terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama bulan September 2021 yang terjadi di berbagai lokasi wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. 5 (lima) orang tersangka merupakan para resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama.

“Yang mana 3 (tiga) orang tersangka inisial ER, RY dan RS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 2 (dua) orang tersangka lainya inisial MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana Penadahan,” jelas Harry.

Adapun modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka curat ini, mereka melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk mereka melakukan kejahatan. Setelah mereka yakin melakukan tindak pidana pada malam hari, kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban.

“Cukup banyak barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim yaitu diantaranya Handphone berbagai macam merk, kemudian Laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kacamata, Hardisk, pisau dapur, linggis dan gunting kecil yang merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk membongkar kediaman masing-masing korban,” ucap Harry.

Selanjutnya jelas Harry, Kronologis pengungkapan kasus ini didasari dengan Laporan Polisi dari para korban, kemudian dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di wilayah Nagoya kota batam, dengan cepat Tim bergerak ke lokasi dan melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga orang tersangka.

Pada saat tim akan melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka inisial ER dan RY. Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah dijual.

“Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka inisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah dari hasil kejahatan, 2 (dua) orang tersangka ini merupakan resedivis pada tindak pidana yang sama,” tutur Harry.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, Ketiga orang tersangka Curat ini merupakan Residivis dari tindak pidana yang sama dan pemain lama, mereka sangat ahli untuk melakukan tindak pidana Curat. Kelima orang tersangka ini saling bekerja sama yang mana 3 (tiga) orang bertindak sebagai pelaku Curat dan 2 (dua) orang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat terlebih pada situasi Pandemic Covid-19 ini,” tutur Kabid Humas.

Secara terpisah, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa untuk para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara, yang mana dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER, dan RY.

“Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri.**

Share :

Baca Juga

Berita

29 Personel Polres Karimun Terima Penghargaan

Karimun

Polisi Amankan Dua Tersangka Perdagangan Anak Dibawah Umur

Berita

Desa Pangke Terima Penghargaan Gerakan Keamanan Pangan Desa

Karimun

Kapal Kandas, 60 Penumpang Langsung Dievakuasi

Batam

BP Batam Terima Kunjungan Politeknik Caltex Riau

Criminal

Dua orang Bos Esek-esek Villa Kapling Karimun Jadi Tersangka

Batam

Walikota Batam: Rumah ibadah Dibuka, Kapasitas hanya 25 persen

Batam

Muhammad Rudi Undang Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung
error: Content is protected !!