Polisi Amankan Dua Tersangka Perdagangan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau eksploitasi seksual terhadap Anak dibawah umur dan mengamankan dua tersangka. Kamis (31/1/2024).

Ungkap kasus ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun yang dilaksanakan didepan ruangan Resmob Polres Karimun.

“Satreskrim Polres Karimun gelar ungkap kasus tindak Pidana Perdagangan Orang atau eksploitasi seksual terhadap anak, kasus ini diungkap Satreskrim unit PPA berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 januari 2024 pelaku yang di amankan oleh Satreskrim Polres Karimun ada 2 yaitu YM (43) dan A (43),” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Kasus TPPO ini dilaporkan oleh personel Polres Karimun yang pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 05.30 wib pada saat anggota sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah kolong.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Sosialisasi Lahan Agribisnis, Berikan Solusi Terbaik Bagi Warga Temiang

Kemudian, polisi mengamankan dua orang wanita diduga dibawah umur berpakaian tidak wajar dan kurang sopan, TA (16) dan pelaku YM (43 tahun). Diperoleh informasi bahwa mereka baru pulang dari salah satu hotel di jalan Nusantara Karimun.

Selanjutnya Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian, tersangka YM (43 tahun) dalam perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanan seksual pada hari Minggu tanggal 28 januari 2024, YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.

Selanjutnya, tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A, setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya Korban menuruti permintaan tersangka YM.

Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.

Baca Juga :  Perdana Safari Ramadhan di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan dan Santunan

Dari pemeriksaan tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah)

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara”, tutup Kasat Reskrim.**

 

 

Reporter: HMS 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81
BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!