Erlangga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Diamankan di Exotic Pub

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2019 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menetapkan dua orang pria sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus ini, diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban.

“Kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L Hotel Nomor 307,” kata Erlangga dalam keterangan jumpa pers, Selasa (6/8).

Dalam proses penyidikan, ujar Erlangga, ditemukan fakta adanya modus operandi dugaan eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut.

“Pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/pelayan) serta sistem bagi hasil,” paparnya.

Pengelola The Exotic Pub & KTV, sambun Erlangga, menawarkan paket minuman dengan free 1 (satu) kamar hotel, dimana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ.

Baca Juga :  Polda Kepri Gelar Musrenbang Tahun 2019

“Sehingga diperoleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek dugaan prostitusi,” terangnya.

Pada pengungkapan TPPO, penyidik mengamankan dua orang sebagai tersangka dengan inisial AJ (selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan inisial AH (Selaku Manager KTV The Exotic).

“Untuk korban berjumlah enam orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” terang Erlangga.

Barang bukti yang dapat diamankan dalam kasus ini, lanjut Erlangga yakni berupa 1 kondom bekas pakai merek Sutra dengan bungkus warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 2.650.000.

Lalu, satu bundel bukti pembayaran bill tamu The Exotic Pub & KTV, satu lembar voucher No. 00000072 the Exotic Pub & KTV dengan nomor VIP 205, satu lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, satu buku catatan titipan GRO warna hijau, satu kartu kunci kamar L hotel nomor 307, satu lembar menu paket minuman the Exotic Pub & KTV.

Baca Juga :  Harri: Selain dapat membantu mereka,kita juga peduli

Dikatakan Erlangga, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000,” kata Erlangga.

Erlangga menambahkan, kasus tersebut juga sudah dirilis resmi di Mapolda Kepri yang dihadiri Wadir Reskrimum AKBP, Arie Dharmanto, S.Sos., SIK, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH dan Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH.***

(Sbr/bidhumaspoldakepri)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru