“Barang milik negera yang dihibahkan tersebut, diantarany 225 karung dengan berat total 6.375 kg, 14 karung beras ketan dengan total berat 350 kg dan 134 karung gula dengan berat total 6.700 kg.
Liputankepri.com,Karimun – Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri, Kamis (30/6/2016) menghibahkan barang milik negara (BMN) senilai Rp 50.070.300 untuk tiga panti asuhan dan dua yayasan sosial di Kabupaten Karimun.
Adapun ketiga Yayasan dan dua panti asuhan tersebut ialah,yayasan Ar-Raudah,yayasan darul Taufik kemudian panti Asuhan hidayatullah,panti asuhan Miftahul Jannah dan panti Asuhan Muhammadiyah.
Barang milik negera yang dihibahkan tersebut, diantarany 225 karung dengan berat total 6.375 kg, 14 karung beras ketan dengan total berat 350 kg dan 134 karung gula dengan berat total 6.700 kg.
Kesemuanya BMN itu adalah hasil penegahan dari empat kasus penyelundupan yakni KM Lumba-Lumba I, KM Tanpa Nama, KM Rahma Dinda dan KM Haykal.
Muatan keempat kapal tersebut, selanjutnya dihibahkan ke tiga panti asuhan dan dua yayasan sosial di Kabupaten Karimun.
Untuk yayasan ar-Raudah menerima beras putih sebanyak 94 karung,beras ketan 4 karung dan gula pasir 49 karung,kemudian panri asuhan Hidayatullah menerima beras putih 43 karung,beras ketan 2 karung, dan gula pasir 22 karung.
Selanjutnya yayasan Darul Taufik,beras putih 53 karung,beras ketan 3 karung dan gula pasir 28 karung.selanjutnya panti asuhan Miftahul Jannah beras putih 51 karung,beras ketan 3 karung dan gula pasir 26 karung.terakhir panti asuhan Muhammadiyah,beras putih 14 karung,beras ketan 2 karung dan gula pasir 9 karung.
Penyerahan itu sendiri, dilakukan secara langsung oleh Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Parjiya dan disaksikan Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, FKPD Kabupaten Karimun seperti Kapolres AKBP Armaini, Dandim, Danlanal Tanjungbalai Karimun dan Kadinsos Karimun serta pejabat teras DJBC Kepri seperti Kabid Penindakan dan Sarana Operasi (PSO), Raden Evy Suhartantyo dan Kabid Penyelidikan, Winarko.
Parjiya mengatakan hibah tersebut, didasari hukum seperti PP No 27/2014, Permenkeu No 95/PMK.06/2007, Permenkeu No 62/PMK.04/2011 dan Permenkeu No 240/PMK.06/2012.
“Juga berdasarkan surat permohonan dari kedua yayasan dan ketiga panti asuhan yang menyatakan bahwa yayasan sosial tersebut memiliki keterbatasan dana, sehingga pemenuhan kebutuhan bahan pokok sangat terbatas,” ujar Parjiya.
Sebelumnya, kegiatan hibah tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menkeu dengan nomor surat : S-50/MK.06/WKN.03/KNL.04/2016 tertanggal 23 Juni 2016.*(red/can)