class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34231 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / DPRD / Kepri / Law / Riau

Jumat, 6 November 2020 - 19:29 WIB

DPRD Kampar Sampaikan 10 Ranperda Tahun 2020

Bangkinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar melaksanakan rapat Paripurna Penyampaian 10 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kampar Tahun 2020, Senin (02/11/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Kampar Provinsi Riau M. Faisal S .T membuka langsung acara rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kampar Tahun 2020 di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kampar.

Sidang Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Petaturan Daerah (RANPERDA) Kampar Tahun 2020 di hadiri oleh Bupati Kampar H ,Catur Sugeng Susanto S.H Ketua DPRD Kampar M. Faisal,ST ,Wakil Ketua DPRD Kampar Repol S.Ag, dan 26 anggota DPRD yang hadir dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020 ada Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto S.H.mengatakan ,”Ranperda tentang Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya.

Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah,” ungkapnya

Baca Juga :  Kadisdik Kampar Ingatkan Kepala Sekolah, Jangan Bermain Dengan Dana BOS

Lanjut katanya lagi ,”Ranperda lainnya Ranperda Perusahaan Perseroan PT. Bumi Kampar Sarana Energi, Ranperda tentang Penyerahan modal Pemerintah Kabupaten Kampar kepada BUMD dan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.

Kemudian Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar tahun 2020-2025.,” terangnya.

Di sisi lain Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan untuk Ranperda ke Sepuluh tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kampar, yang diajukan diluar Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kampar tahun 2020.

Baca Juga :  APBD-P Kampar Disetujui Sebesar Rp2,518 Triliun

Dalam kesempatan itu Bupati Kampar juga mengatakan Pemerintah daerah mengajukan Lima Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) , diantaranya ada tiga Ranperda tentang Perusahaan umum daerah dan dua Ranperda tentang Perusahaan Perseroan daerah.,” tuturnya.

Bupati Kampar merinci, Ketiga Ranperda tentang Perusahaan umum daerah diantaranya Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, dan Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu.

Dalam kesempatan Sidang Paripurna Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 Bupati Kampar juga menyerahkan Dokumen KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal dan disaksikan oleh seluruh peserta Sidang Paripurna yang hadir.**

(Feethree)

Share :

Baca Juga

Berita

Sekelompok Warga Segel Kantor Desa Gemuruh

Batam

Parkir Liar di Kawasan Jembatan Barelang Bikin Resah

Advertorial

Bupati Kasmarni Sambut Baik dan Apresiasi Kegiatan Aksi Peduli Lingkungan PT. PLN Persero

Berita

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Sawah

Riau

Kakanwil: Jangan Copy Paste penyusunan rencana kerja tahun anggaran 2022

Featured

Bupati: Distributor Penimbun Akan Di Tindak Tegas

Berita

AHY Minta Seluruh Kader Demokrat Persiapkan Raih Kemenangan di 2024

Berita

Kepala Sekolah Tuding Disdik Pasaman Terkait Penggunaan Saldo BOS
error: Content is protected !!