DPRD Kepri Gelar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2018

- Jurnalis

Sabtu, 29 September 2018 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com Tanjungpinang – DPRD Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna mengenai laporan akhir badan anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD TA. 2018, sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah, di ruang rapat Paripurna DPRD Kepri, Dompak, Jum’at (28/9).

Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan pembahasan mulai dari pembahasan prarancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018, pembahasan rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018,

Kemudian,penandatanganan kesepakatan bersama tentang KUPA dan PPAS, pembahasan nota keuangan dan Ranperda perubahan tahun 2018 di tingkat komisi, singkronisasi hasil pembahasan tingkat komisi serta badan anggaran serta TAPD Provinsi Kepri, mendengarkan pendapat-pendapat fraksi dan terakhir pengesahan.

Sementara itu, Taba Iskandar, dalam penyampaian laporan akhir badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengatakan “Sepanjang proses pembahasan, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat badan anggaran, serta berbagai persoalan telah dibahas dan disampaikan juga dalam paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD”, disampaikannya.

Adapun strukturnya anggarannya yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.545.344.493.700,55. Pendapatan Daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1.142.352.161.810,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 2.401.792.331.890,55, dan dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yakni sebesar Rp. 1.200.000.000,00.

Kemudian untuk total Belanja Daerah sebesar Rp. 3.584.253.842.620,00.

Sedangkan Pembiayaan Daerah berjumlah Rp. 38.909.348.919,45. Meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah dengan biaya sebesar Rp. 39.427.248.919,45, dan Pengeluarkan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 517.900.000,00.

“Sehingga Total perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2018 adalah sebesar
Rp 3.584.771.742.620,00,-.” Dalam penyampaian Taba Iskandar.

Dibandingkan pada APBD MURNI TA. 2018 sebesar RP.3.594.771.742.620,- atau turun sebesar 0.28% atau sebesar Rp. 10.000.000.000,-.

Kemudian Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dalam penyampaiannya mengatakan “mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri, yang telah bekerja keras untuk menuntaskannya.(budi)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru