banner 200x200

Home / Featured / Kepri / Tanjungpinang

Sabtu, 29 September 2018 - 20:13 WIB

DPRD Kepri Gelar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2018

Liputankepri.com Tanjungpinang – DPRD Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna mengenai laporan akhir badan anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD TA. 2018, sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah, di ruang rapat Paripurna DPRD Kepri, Dompak, Jum’at (28/9).

Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan pembahasan mulai dari pembahasan prarancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018, pembahasan rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018,

Kemudian,penandatanganan kesepakatan bersama tentang KUPA dan PPAS, pembahasan nota keuangan dan Ranperda perubahan tahun 2018 di tingkat komisi, singkronisasi hasil pembahasan tingkat komisi serta badan anggaran serta TAPD Provinsi Kepri, mendengarkan pendapat-pendapat fraksi dan terakhir pengesahan.

Sementara itu, Taba Iskandar, dalam penyampaian laporan akhir badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengatakan “Sepanjang proses pembahasan, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat badan anggaran, serta berbagai persoalan telah dibahas dan disampaikan juga dalam paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD”, disampaikannya.

Adapun strukturnya anggarannya yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.545.344.493.700,55. Pendapatan Daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1.142.352.161.810,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 2.401.792.331.890,55, dan dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yakni sebesar Rp. 1.200.000.000,00.

Kemudian untuk total Belanja Daerah sebesar Rp. 3.584.253.842.620,00.

Sedangkan Pembiayaan Daerah berjumlah Rp. 38.909.348.919,45. Meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah dengan biaya sebesar Rp. 39.427.248.919,45, dan Pengeluarkan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 517.900.000,00.

“Sehingga Total perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2018 adalah sebesar
Rp 3.584.771.742.620,00,-.” Dalam penyampaian Taba Iskandar.

Dibandingkan pada APBD MURNI TA. 2018 sebesar RP.3.594.771.742.620,- atau turun sebesar 0.28% atau sebesar Rp. 10.000.000.000,-.

Kemudian Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dalam penyampaiannya mengatakan “mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri, yang telah bekerja keras untuk menuntaskannya.(budi)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Basaria tepis anggapan OTT tebang pilih

Karimun

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Dispora Karimun  Gandeng BNN dan Polres Karimun

Berita

Pencanangan Perusahaan Tangguh, Ketua DPRD Karimun Hadiri Perayaan HKKD 2020

Batam

Vaksinasi Dan Bakti Sosial Dalam Rangka 2 Tahun Pengabdian Alumni SIp Angkatan 48 Wira Tanggon Adhisatya Polda Kepri

Featured

WFQR Koarmabar Tangkap Speedboat Bawa Sabu 1 Kg di Perairan Karimun Anak

Batam

Jefridin Paparkan Isu Strategis Perkembangan Batam

Karimun

HPN 2022, Kapolres Karimun Sebut Pers Ujung Tombak Mengabarkan Kebenaran

Featured

Aunur Rafiq;Pemkab Sudah Mengusulkan Perubahan SOTK