Oknum Anggota DPRD Karimun Dilaporkan ke DPP Partai Demokrat Soal Dugaan Pornografi

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edri Putra, SH, M,Kn kuasa hukum DA, yang berkantor pada LAW OFFICE EDRI PUTRA & PARTNER.

Edri Putra, SH, M,Kn kuasa hukum DA, yang berkantor pada LAW OFFICE EDRI PUTRA & PARTNER.

Karimun – Oknum Anggota fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten Karimun, kepulauan Riau berinisial MT dilaporkan ke DPP Partai Demokrat atas dugaan tindak pidana “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar asusila”.

Melalui Kuasa hukum DA, Edri Putra, SH, M,Kn yang berkantor pusat di Jambi pada LAW OFFICE EDRI PUTRA & PARTNER saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana asusila yang dialami kliennya sudah dilaporkan ke DPP Partai Demokrat.

Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota fraksi partai Demokrat berinisial MT tertuang dengan nomor 33/LO-EP/SP/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang ditujukan kepada DPP Partai Demokrat Jl Proklamasi No 41, RW 2, Pengangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. DKI Jakarta – 10320.

“Oknum anggota DPRD inisial MT kami laporkan ke DPP Demokrat atas dasar dugaan perbuatan tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar asusila” sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) UU ITE,” ujar Edri kepada media ini, Kamis (19/1/2023).

Dengan demikian kata Edri, apa yang sudah dilakukan oleh saudara MT tersebut tidak hanya dilakukan terhadap korban DA saja, tetapi juga ada pihak-pihak lain yang menjadi korban dari perbuatan saudara MT tersebut.

“Apa yang sudah dilakukan oleh saudara MT tersebut sudah mencoreng nama baik partai Demokrat serta tidak menjaga perilaku yang baik sebagai kader maupun sebagai wakil rakyat DPRD kabupaten Karimun,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Anggota TNI AL dan Perwira Polisi Berpangkat AKP Ribut

Maka dari itu, kami dari kuasa hukum LAW OFFICE EDRI PUTRA & PARTNER memohon kepada partai DPP Demokrat untuk dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi kepada saudara MT berupa” Pemberhentian sebagai anggota fraksi Demokrat DPRD kabupaten Karimun, kepulauan Riau periode 2019-2024.

“Selain permohonan pemberhentian sebagai anggota DPRD, juga pemberhentian sebagai kader partai Demokrat dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan kode etik partai dan/atau peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Atas dasar tersebut terang Edri, meminta kepada saudara MT sebagai terlapor untuk segera mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD kabupaten Karimun sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang memilihnya serta untuk menjaga nama baik Lembaga legislatif DPRD yang terhormat.

Baca Juga :  Alih Tugas Jabatan, Kapolda Mutasi 172 Personil Polda Kepri

Mengenai pengaduan/laporan korban ke Satreskrim Polres Karimun, sampai saat ini masih di proses oleh penyidik Unit Tipidter. Nomor LI/151/XI/2022/Satreskrim tanggal 9 November 2022, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin-Lidik/248/XI/2022/Satreskrim tanggal 9 November 2022.

“Kami akan tetap mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tuntas,” kata Edri pengacara muda ini.

Selain dilaporkan ke DPP Partai Demokrat, suami korban inisial SFRD (50) asal Dabo Singkep kabupaten Lingga juga melaporkan saudara MT ke Ketua DPC partai Demokrat Tanjung Balai Karimun yang diterima langsung oleh bapak Sumardi, atas dugaan tindak pidana mengirimkan konten yang menggambarkan pornografi kepada istrinya melalui pesan WhatsApp.

Perlu diketahui, sebelumnya di beritakan, Oknum anggota DPRD kabupaten Karimun berinisial “MT” dari Partai Demokrat tersandung kasus perbuatan asusila dengan cara mengirimkan konten yang menggambarkan pornografi kepada korban.

Dugaan perbuatan asusila yang telah dilakukan oleh oknum anggota DPRD dari fraksi partai Demokrat ini kepada kedua orang korban berinisial “DA” (45) dan “IR” (47) adalah mengirimkan konten yang menggambarkan pornografi melalui pesan WhatsApp.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru