Karimun – Oknum Anggota fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten Karimun, kepulauan Riau berinisial MT dilaporkan ke DPP Partai Demokrat atas dugaan tindak pidana “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar asusila”.
Melalui Kuasa hukum DA, Edri Putra, SH, M,Kn yang berkantor pusat di Jambi pada LAW OFFICE EDRI PUTRA & PARTNER saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana asusila yang dialami kliennya sudah dilaporkan ke DPP Partai Demokrat.
Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota fraksi partai Demokrat berinisial MT tertuang dengan nomor 33/LO-EP/SP/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang ditujukan kepada DPP Partai Demokrat Jl Proklamasi No 41, RW 2, Pengangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. DKI Jakarta – 10320.
“Oknum anggota DPRD inisial MT kami laporkan ke DPP Demokrat atas dasar dugaan perbuatan tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar asusila” sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) UU ITE,” ujar Edri kepada media ini, Kamis (19/1/2023).
Dengan demikian kata Edri, apa yang sudah dilakukan oleh saudara MT tersebut tidak hanya dilakukan terhadap korban DA saja, tetapi juga ada pihak-pihak lain yang menjadi korban dari perbuatan saudara MT tersebut.
“Apa yang sudah dilakukan oleh saudara MT tersebut sudah mencoreng nama baik partai Demokrat serta tidak menjaga perilaku yang baik sebagai kader maupun sebagai wakil rakyat DPRD kabupaten Karimun,” ujarnya.
Maka dari itu, kami dari kuasa hukum LAW OFFICE EDRI PUTRA & PARTNER memohon kepada partai DPP Demokrat untuk dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi kepada saudara MT berupa” Pemberhentian sebagai anggota fraksi Demokrat DPRD kabupaten Karimun, kepulauan Riau periode 2019-2024.
“Selain permohonan pemberhentian sebagai anggota DPRD, juga pemberhentian sebagai kader partai Demokrat dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan kode etik partai dan/atau peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Atas dasar tersebut terang Edri, meminta kepada saudara MT sebagai terlapor untuk segera mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD kabupaten Karimun sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang memilihnya serta untuk menjaga nama baik Lembaga legislatif DPRD yang terhormat.
Mengenai pengaduan/laporan korban ke Satreskrim Polres Karimun, sampai saat ini masih di proses oleh penyidik Unit Tipidter. Nomor LI/151/XI/2022/Satreskrim tanggal 9 November 2022, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin-Lidik/248/XI/2022/Satreskrim tanggal 9 November 2022.
“Kami akan tetap mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tuntas,” kata Edri pengacara muda ini.
Selain dilaporkan ke DPP Partai Demokrat, suami korban inisial SFRD (50) asal Dabo Singkep kabupaten Lingga juga melaporkan saudara MT ke Ketua DPC partai Demokrat Tanjung Balai Karimun yang diterima langsung oleh bapak Sumardi, atas dugaan tindak pidana mengirimkan konten yang menggambarkan pornografi kepada istrinya melalui pesan WhatsApp.
Perlu diketahui, sebelumnya di beritakan, Oknum anggota DPRD kabupaten Karimun berinisial “MT” dari Partai Demokrat tersandung kasus perbuatan asusila dengan cara mengirimkan konten yang menggambarkan pornografi kepada korban.
Dugaan perbuatan asusila yang telah dilakukan oleh oknum anggota DPRD dari fraksi partai Demokrat ini kepada kedua orang korban berinisial “DA” (45) dan “IR” (47) adalah mengirimkan konten yang menggambarkan pornografi melalui pesan WhatsApp.***










