class="wp-singular post-template-default single single-post postid-244699 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Kepri / Riau

Selasa, 29 November 2022 - 08:53 WIB

DPRD Sahkan Tiga Ranperda Inisiatif Pemda Meranti, Bupati Sampaikan Terima Kasih

MERANTI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menyetujui dan mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (28/11/2022) di Balai Sidang DPRD, Selatpanjang.

Adapun tiga Perda yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti itu, yakni Perda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Gedung, Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perda tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Meranti.

 

Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung itu diajukan oleh Pemda dikarenakan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Terutama dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Agar dapat memberikan dampak positif dan menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, serta terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan,” ungkap Bupati.

Kemudian, terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Adil mengatakan pentingnya sinergi dan kolaborasi oleh pemerintah daerah untuk mendukung program-program pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin.

“Atau rentan miskin terkait dengan berbagai upaya hukum,” sebutnya.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bumi Meranti, dijelaskannya, hal itu dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan BUMD PT. Bumi Meranti.

“Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kepulauan Meranti dan pihak terkait yang telah melakukan pembahasan dan telah melalui berbagai tahapan sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda,” ucapnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Danramil 02 Tebingtinggi, Kasat Intel Polres, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para Asisten, para Pimpinan OPD, para Camat, dan sejumlah pejabat lainnya. (Prokopim)

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Program Jebol Palapa, Dinas Dukcapil Kepulauan Meranti Berikan Kemudahan Masyarakat Mendapatkan KTP

Berita

Tim Gabungan Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Merek Luffman

Kepri

639 PNS Pemprov Kepri Terima Satya Lencana Karya Satya

Berita

Kasat Lantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning di SMK N 1 Bangkinang

Berita

Pelanggaran Apa Saja yang Ditargetkan Operasi Patuh Muara Takus 2019?

Berita

Korwil Melayu Raya Karimun Turut Prihatin terhadap Korban PT KMS

Featured

Polair Polda Riau Amankan 300 Dus Rokok Ilegal Asal Batam

Ekonomi

Afriyanto Resmi Buka Turnamen Futsal Kades Palung Raya Cup
error: Content is protected !!