Pihak Polres Meranti Beri Penjelasan, Terkait 3 Orang Positif Urine Yang Diamankan Di Hotel Grend Meranti Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Meranti- Kapolres Kepulauan Meranti memberikan penjelasan sesuai versinya, terkait dari enam orang yang diamankan dalam kasus tidak pidana narkotika berserta barang bukti sabu sebanyak 64,7 gram. Berawal dari penangkapan dikamar Hotel Gernd Meranti Kamis 8 April 2021 lalu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainya yang dinyata positif tes urine yakni berinisial D, T dan JO, dikabarkan bebas dan berkeliaran di kota Selatpanjang yang saat ini menjadi tanda tanya banyak pihak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Personel Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan enam terduga pelaku jaringan pengedar sabu di Selatpanjang, ke enamnnya diringkus di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap HA alias M, warga Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu di kamar Hotel Gernd Meranti berserta rekannya D, T dan JO warga keturunan Tionghoa pada Kamis 8 April 2021 sekitar jam 09.00 WIB, polisi menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klep warna bening seberat 2,7 gram, beserta alat hisap sabu.

Dari hasil pengembangan, berselang 2,5 jam polisi kembali mengamankan Jn alias C (31). Terduga pelaku yang juga warga Mengkopot ini ditangkap di sebuah rumah Jalan Terpadu Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur. Kemudian di rumah kost itu Jn bersama Ha kedapatan menyimpan 14 paket sedang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 62 gram. Bahkan, petugas juga menemukan timbangan digital di sana.

“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) untuk dijual di seputaran Selatpanjang,” sebut Darmanto.

Tidak hanya sampai di situ, pukul 12.30 WIB petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MA alias I (41). Dia ditangkap karena juga terlibat dalam kasus tersebut. Perannya sebagai kurir atau perantara jual beli sabu dari Ha.

“Tersangka MA ditangkap di rumahnya Jalan Dorak Selatpanjang Timur. Barang bukti, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram,” bebernya.

Dari proses penyelidikan ke 6 orang yang diminta keterangan tersebut tiga ditetapkan sebagai tersangka yakni HA alias M, Jn alias C, MA dan tiga lainya JO, D dan T yang dinyata positif tes urine… dilakukan Asesmen ke BNNP.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto SH, ketika dikonfirmasi media ini Rabu 28/04/2021 menjelaskan, terkait tiga orang yakni JO, D dan T yang saat ini bebas tidak lagi menjadi kewnangan mereka,karena ketiga orang yang dinyata positif tes urine sudah di serahkan ke BNNP menjalani asesmen.

Kasat menjelaskan, JO pada saat itu cuma mau ngantar Cas Handphone baru berada didepan pintu dikamar Hotel. Berselang lebih kurang dua menit kami datang dan menangkap pelaku HA alias M setelah kita cek CCTV, ternyata singkron saat kami datang dia berdiri didepan pintu kamar hotel, tapi JO tetap kita amankan dan kita bawa kekantor polres untuk diminta keterangan saat itu dan dilakukan tes urine positif.

“Karena tidak ada barang bukti ketiganya kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesepakatan dan pendapat gelar perkara dari pada kita lepaskan begitu saja. Sesuai program proritas kapolri kita lakukan asesmen saja dan kita serahkan ke BNN sesuai dengan permohonan keluarga. Setelah kita bikin berita acara serah terima dengan BNP itu tidak ada lagi kewnangan kita dan itu tergantung asesmen mereka di BNP ada tim pisikologinya apakah mereka termasuk kecanduan berat, ringan atau masih coba-coba atau rawat jalan,” tutupnya.

Menurut informasi yang di himpun media ini dari berbagai sumber, JO bukan kali pertama ikut terlibat dalam penangkapan kasus narkoba dan positif tes urine namun tidak dilakukan penahanan dan di bebaskan.

“Kita heran juga, JO ini sudah dua kali terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan juga positif tes urine seperti dalam perkara kasus terdakwa nama Ap (54) dan AD alias AHG (45) Pada Jumat (1/6/2018) silam,” kata sumber yang tidak mau disebut namanya kepada media ini.

Jika dibandingkan dalam kasus-kasus yang sama sebelumnya banyak penangkapan dan dinyatakan positif urinenya dan tidak ada barang bukti tapi tetap dilakukan penahanan.(tm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat
Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:47 WIB

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Berita Terbaru

Berita

Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:13 WIB