Liputankepri.com – Sumatera Barat – 2 pasang remaja terkesan coreng Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yakni “Terwujudnya Masyarakat Sejahtera, Agamis dan Berbudaya”. Pasalnya, pasangan remaja R (18) pelajar SLTA dengan AA (20) warga, RM (20) dengan F (20) yang merupakan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat di amankan Satpol PP di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping karena diduga berbuat asusila, Rabu (01/11).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Asmadi mengatakan, Pengamanan ini berawal setelah warga menyampaikan kepada Satpol PP Pasaman bahwa 3 pelajar perempuan yang berada dalam sebuah kosan diduga telah tidur satu malam dalam satu kamar bersama 2 laki – laki. Kemudian personil Satpol PP turun langsung ke TKP sekitar jam 09.30 dan berhasil mengamankan 2 pasang remaja yang sedang tidur dalam sebuah kamar.
“Orang tua dari kedua belah pihak telah dipanggil dan menurut pengakuan sementara 2 pasang remaja tersebut mereka hanya berciuman dalam kamar”, sebut Asmadi.
“Sampai saat ini (17.00) proses masih dalam penyidikan” jelasnya.
“Apabila melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum bagian ke 6 pasal 20 yakni setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina atau mendekati perzinaan ditempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos serta tempat – tempat lainnya akan dikenakan sanksi pembinaan atau teguran”, terangnya Asmadi.
Kemudian Ketua STAI Nasbin Panyahatan saat dikonfirmasi melalui WA terkait dengan 2 Mahasiswa tersebut mengatakan, “biarkan mereka bertanggungjawab atas perbuatan mereka, kampus punya jalur untuk mengatasi mereka, kami tunggu laporan dari Satpol PP” sebutnya. (Darlin)