Pembangunan T/L 150 KV Milik PT.PLN Terkendala Masalah Lahan

- Jurnalis

Sabtu, 22 September 2018 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Pasaman – Pekerjaan Pembangunan T/L 150 KV Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, hingga saat ini disinyalir masih abu-abu.

Pasalnya, pembangunan milik PT. PLN ini dilaksanakan PT. Adhi Karya, telah kontrak sejak 14 Agustus 2017 kemarin. Namun diperkirakan, pekerjaanya baru terlaksana 10%, sementara waktu kontrak telah berjalan lebih dari satu tahun. Anehnya lagi, pada papan informasi pekerjaan tidak ada dicantumkan berapa nilai kontrak pekerjaan itu.

Ketika awak media mewawancarai pelaksana lapangan pekerjaan itu, Dhanna Priniko, (20/9/18) yang didampingi Humasnya, Andi, ditanya kenapa sudah lebih satu tahun kontrak pekerjaan berjalan yang terlaksana baru 10%, itupun baru pembangunan Gardu Induk, ia mengaku banyak mengalami kendala, namun ia enggan memberikan keterangan lebih jelas apa saja kendala tersebut.

Dhanna Priniko menjelaskan, tahapan pekerjaan pembangunan baru dimulai April 2018 kemarin, sebab katanya setelah pembebasan lahan diselesaikan PLN, baru PT. Adhi Karya melaksanakan pekerjaan pembangunan.

Baca Juga :  Dua Pasang Remaja Di Kabupaten Pasaman Terkesan Coreng Visi Dan Misi Pemda,Berikut Uraiannya

“Pembebasan lahan itu urusan PLN, PT. Adhi Karya hanya pelaksana pekerjaan”, terangnya.

Kemudian ditanya terkait nilai kontrak yang tidak ada dipapan informasi Dhanna Priniko mengatakan, sesuai kontrak dengan PLN, tata cara penulisan papan informasi tidak ada mencamtumkan nilai kontrak pekerjaan. “Kalau mau ditulis, ya ditulis, tidak ada masalah”, ujarnya.

Padahal pemasangan papan Informasi menjadi kewajiban sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan informasi termasuk didalamnya nilai kontrak pekerjaan.

Sementara, ketika media ini konfirmasi kepada Camat Lubuk Sikaping dan Wali Nagari Sundata, (21/9/18) terkait masalah pembebasan lahan warganya yang akan menjadi tempat tapak tower pembangunan T/L 150 KV itu. Camat dan Wali mengaku belum ada penyelesaian pembebasan lahan.

“Belum ada pembebasan lahan, tahun kemarin baru sosialisasi yang dilaksanakan PLN dengan masyarakat. Namun untuk kelanjutan sosialisasi itu hingga saat ini belum ada”, terang Wali Nagari Sundata Rio Endria.

Baca Juga :  Dua Pasang Remaja Di Kabupaten Pasaman Terkesan Coreng Visi Dan Misi Pemda,Berikut Uraiannya

Camat Lubuk Sikaping, Mardianto, juga membenarkan hal tersebut. “Ya memang belum ada pembebasan lahan itu. Kemarin hanya sosialisasi pendataan lahan masyarakat yang rencana dijadikan tempat pembangunan tapak tower itu”, kata Mardianto.

Mardianto juga menyampaikan, setelah sosilisasi itu belum ada kelanjutan bahkan sampai sekarang diam saja. “Sampai saat ini diam saja, menghubungi PLN yang mensosialisasi kemarin tidak bisa, sebab nomor HP nya tidak ada”, ujarnya.

Pantauan awak media waktu sosialisasi pendataan lahan pada tahun kemarin yang menjadi narasumber dari Manajer Pertanahan Medan Provinsi Sumatera Utara, Riko Ginting.

Namun tadi pagi, media ini mencoba konfirmasi kepada Riko Ginting tersebut, melalui via selulernya mengatakan, “Maaf pak saya tidak disitu lagi, saya sudah pindah unit lagi”, ungkapnya.(Darlin)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Pria di Selatpanjang Ditemukan Meninggal dikamar Penginapan
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Pria di Selatpanjang Ditemukan Meninggal dikamar Penginapan

Berita Terbaru