Masalah Utang Piutang,Seorang Pemuda Disiksa di Sebuah Rumah Kampung Aceh Batam

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2017 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam  – Seorang pemuda di Batam disekap dan disiksa di sebuah rumah, Kampung Aceh, Batam, Kepulauan Riau. Korban disekap karena masalah utang piutang.Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.

“Benar, korban bernama Hendriawan, disekap dan disiksa. Pelakunya ada tiga orang. Dan dua di antaranya masih buron,” ujar Afusa.

Satu pelaku bernama Tamidzi alias Midi ditangkap di parkiran Hotel Pasific, Batam, Kepri, Kamis (2/3) dinihari.

Selain disekap, pemuda itu juga diborgol dan dianiaya pelaku bersama dua rekannya, Wan Tompel dan Andi hingga babak belur.

Kasus penyekapan ini terungkap setekah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah mendapatkan laporan itu, kemudian kita lakukan penyisiran di sana. Sampai di sana terlapor langsung melarikan diri dan kita hanya menjumpai korban yang sedang terborgol,” ujar Afuza .

Penyekapan dan penganiayaan ini bermula dari Hendriawan yang memiliki hutang sebesar 50 juta kepada Midi.

“Motifnya karena korban memiliki utang dengan pelaku sebesar Rp 50 juta,” katanya.

Sebelumnya, korban sudah mengatakan hanya sanggup membayar sebesar 5 juta saat ditagih oleh suruhan pelaku bernama Andi. Karena nilainya kekecilan, selanjutnya Andi pun disuruh membawa Hendriawan ke Kampung Aceh.

“Hari Rabu dia dibawa ke kampung Aceh. Di sana dia disekap dulu di pondok lantai dua, kemudian mereka di sekap di hutan,” katanya.

Dipondok tersebut, Hendriawan mengaku mendapat pukulan dari Midi dan kedua orang rekannya. Tidak puas memukul Hendriawan di pondok kayu itu, mereka kemudian membawanya ke hutan yang tidak jauh dari pondok itu.

“Hutan itu sekitar kurang lebih 100 meter dari pondok tersebut dan memukulinya,” kata Afuza.

Hingga Kamis (2/3) sore kemarin, Unit Jatanras Polresta Barelang masih melakukan pengejaran terhadap dua orang rekan Midi lainnya.

“Sebelumnya dia juga merupakan residivis dari Polresta Barelang atas kasus perjudian,” imbuh Afuza. (Bp/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB