Dua Pelaku Curhat Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun |Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan 2 (dua) pelaku curat. Rabu (14/06/2023)

Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 18.00 wib Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, pelaku berada di kos – kosan Pelipit Kalibaru Kel. Sungai lakam Kec. Karimun Kab. Karimun kemudian Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K ketempat yang diinformasikan selanjutnya Tim Serigala mengamakan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama sdr. R A kemudian dilakukan introgasi sdr. R A (23) mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun bersama sdr. A Y (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone merk 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru merk Realme C30 warna Hitam.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 21.30 wib Tim Serigala Polres Karimun berhasil mengamankan sdr. A Y (24) berada di Vihara Paramita Jl. Rokan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

“Kedua pelaku curat berhasil kita amankan, untuk sdr. R A kita amankan di kos – kosan di Kab. Karimun sedangkan untuk sdr. A Y (residivis) kita amankan di Kec. Mandau Kab. Bengkalis, dari hasil interogasi mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 (tujuh belas) kali di wilayah Kab. Karimun”, ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K

Untuk kedua pelaku curat saat ini diamankan di Polres Karimun beserta barang bukti 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terbaru