class="wp-singular post-template-default single single-post postid-10278 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Jumat, 4 Agustus 2017 - 13:45 WIB

Dua Pelaku Jambret Tertangkap,Dua Pelaku Lainnya Masih DPO

Liputankepri.com,Karimun – Satuan Reskrim Polres Karimun bersama Satuan Polsek Tebing berhasil mengamankan dua pelaku Jambret di kediamannya jalan Poros,Kamis (3/8/2017),kemudian dua pelaku jambret lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Penangkapan dari dua pelaku jambret ini merupakan jawaban dari keresahan masyarakat akhir-akhir ini,”jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiraseno kepada wartawan dalam press realesnya,Jum’at (4/8/2017).

Lebih jelas Dwihatmoko mengatakan,Dua pelaku jambret ini berinisial S dan J kita amankan di kediamannya jalan Poros Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 10.00.Wib,telah melakukan tindak kriminal Jambret di dua tempat yang berbeda,yaitu di jalan Sungai Ayam kecamatan Tebing serta Kampung Baru kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,”terang Kasat ini.

Selain itu kata Dwihatmoko,Pelaku S & J berhasil kami aman kan termasuk barang bukti kejahatan yang di lakukan,oleh Pelaku Inisial S (34), Sudah melakukan Pencurian dengan kekerasan Curas sebanyak 4 kali,pelaku Inisial J (21) juga sudah melakukan Curas Sebanyak 1 kali.

Adapun barang-barang bukti milik korban seperti ,Tas Dua buah, dompet warna hitam dan Cokelat, Dan Tiga Unit Hp merk Blackberry , Iphone5 & Xiomi Redmi 3 Warna Gold,sementara dua teman mereka ini masih kita cari masuk daftar DPO.

“Modus Operandinya pelaku berboncengan dengan mengunakan sepeda motor mengikuti korban dan mendekati korban dari belakang dan mendekati korban,selanjutnya pelaku kedua yang di bonceng di belakang menarik tas korban dari samping mengunakan tanggannya ,dan kemudian berhasil melarikan diri,”jelasnya

Lanjutnya,Pelaku yang masih DPO Daftar Pencarian Orang berinisial E,Dan P, yang masih buron sudah kami buru saat ini , Ciri-ciri pelaku mengunakan sepeda motor 1 unit Merk Yamaha Jupiter Z dan 1 Unit Honda Beat Warna Biru-putih.

Kasus ini akan kita kembangkan lagi karena diduga pelaku memiliki jaringan yang lebih dari tiga orang" terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal selama 12 dan minimal 5 tahun penjara,”ucap Dwihatmoko Wiraseno.

“Saya menghimbau kepada warga khususnya masyarakat Kabupaten Karimun supaya tidak melalui jalan yang sepi dari pengendara jalan yang lain,agar tidak menjadi korban Pelaku Tindak kriminal Pencurian di jalan-jalan sepi,”Tuturnya mengakhiri.(lk2)

 

Editor: Paan

Share :

Baca Juga

Featured

Patroli Rutin Akhir Pekan, Polisi Amankan sejumlah Pemuda dan Sepeda Motor

Featured

Satnarkoba Polresta Pekanbaru Buru Jaringan Oknum PNS Pelalawan

Berita

Warga Pangke Barat dan RSBT Akhirnya Berdamai

Featured

Tim WFQR Lantamal Tanjungpinang IV Amankan 290 Ton BBM Ilegal Di Pulau Sambu

Liputan Kriminal

Tiga Pengedar Sabu Di Tangkap dua Antaranya Mahasiswa

Batam

Simpan Sabu Dalam Dubur, Seorang Penumpang Pesawat Tujuan Lombok Di Tangkap BC Batam

Karimun

Azman Zainal LMB: “Pelita Menyala Karena Sumbu, Manusia Berguna Karena Ilmu”

Featured

17 Jenazah TKI Korban Kapal Tenggelam Ditemukan
error: Content is protected !!