class="wp-singular post-template-default single single-post postid-10278 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Jumat, 4 Agustus 2017 - 13:45 WIB

Dua Pelaku Jambret Tertangkap,Dua Pelaku Lainnya Masih DPO

Liputankepri.com,Karimun – Satuan Reskrim Polres Karimun bersama Satuan Polsek Tebing berhasil mengamankan dua pelaku Jambret di kediamannya jalan Poros,Kamis (3/8/2017),kemudian dua pelaku jambret lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Penangkapan dari dua pelaku jambret ini merupakan jawaban dari keresahan masyarakat akhir-akhir ini,”jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiraseno kepada wartawan dalam press realesnya,Jum’at (4/8/2017).

Lebih jelas Dwihatmoko mengatakan,Dua pelaku jambret ini berinisial S dan J kita amankan di kediamannya jalan Poros Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 10.00.Wib,telah melakukan tindak kriminal Jambret di dua tempat yang berbeda,yaitu di jalan Sungai Ayam kecamatan Tebing serta Kampung Baru kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,”terang Kasat ini.

Selain itu kata Dwihatmoko,Pelaku S & J berhasil kami aman kan termasuk barang bukti kejahatan yang di lakukan,oleh Pelaku Inisial S (34), Sudah melakukan Pencurian dengan kekerasan Curas sebanyak 4 kali,pelaku Inisial J (21) juga sudah melakukan Curas Sebanyak 1 kali.

Adapun barang-barang bukti milik korban seperti ,Tas Dua buah, dompet warna hitam dan Cokelat, Dan Tiga Unit Hp merk Blackberry , Iphone5 & Xiomi Redmi 3 Warna Gold,sementara dua teman mereka ini masih kita cari masuk daftar DPO.

“Modus Operandinya pelaku berboncengan dengan mengunakan sepeda motor mengikuti korban dan mendekati korban dari belakang dan mendekati korban,selanjutnya pelaku kedua yang di bonceng di belakang menarik tas korban dari samping mengunakan tanggannya ,dan kemudian berhasil melarikan diri,”jelasnya

Lanjutnya,Pelaku yang masih DPO Daftar Pencarian Orang berinisial E,Dan P, yang masih buron sudah kami buru saat ini , Ciri-ciri pelaku mengunakan sepeda motor 1 unit Merk Yamaha Jupiter Z dan 1 Unit Honda Beat Warna Biru-putih.

Kasus ini akan kita kembangkan lagi karena diduga pelaku memiliki jaringan yang lebih dari tiga orang" terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal selama 12 dan minimal 5 tahun penjara,”ucap Dwihatmoko Wiraseno.

“Saya menghimbau kepada warga khususnya masyarakat Kabupaten Karimun supaya tidak melalui jalan yang sepi dari pengendara jalan yang lain,agar tidak menjadi korban Pelaku Tindak kriminal Pencurian di jalan-jalan sepi,”Tuturnya mengakhiri.(lk2)

 

Editor: Paan

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Karimun, Ady Hermawan, Anggaran 33 Ribu Paket Sembako Senilai Rp6,6 Miliar

Featured

Pemain Bola Cantik ini Dukung Tuan Rumah Piala Eropa 2016 Prancis

Ekonomi

Kadis PUPR: Pasar tradisional Mutiara diharapkan dapat mendokrak perekonomian masyarakat

Featured

Sambut HUT Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Karimun Gelar Donor Darah

Berita

Pemkab Karimun Gelar Bimtek LPPD Ta 2019-2020

Featured

Dihadang Massa,Kapal Patroli BC 1508 Gagal Tangkap Ballpress

Featured

Trade | Khám Phá Thế Giới Cá Cược Trực Tuyến với 789bet – Giải Trí Độc Đáo và Cơ Hội Thắng Lớn | 1-2025

Berita

Menuju ZI-WBK/WBBM, Kapolres Karimun Studi Banding ke 4 Polres Jajaran Polda Jatim
error: Content is protected !!