class="wp-singular post-template-default single single-post postid-10278 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Jumat, 4 Agustus 2017 - 13:45 WIB

Dua Pelaku Jambret Tertangkap,Dua Pelaku Lainnya Masih DPO

Liputankepri.com,Karimun – Satuan Reskrim Polres Karimun bersama Satuan Polsek Tebing berhasil mengamankan dua pelaku Jambret di kediamannya jalan Poros,Kamis (3/8/2017),kemudian dua pelaku jambret lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Penangkapan dari dua pelaku jambret ini merupakan jawaban dari keresahan masyarakat akhir-akhir ini,”jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiraseno kepada wartawan dalam press realesnya,Jum’at (4/8/2017).

Lebih jelas Dwihatmoko mengatakan,Dua pelaku jambret ini berinisial S dan J kita amankan di kediamannya jalan Poros Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 10.00.Wib,telah melakukan tindak kriminal Jambret di dua tempat yang berbeda,yaitu di jalan Sungai Ayam kecamatan Tebing serta Kampung Baru kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,”terang Kasat ini.

Selain itu kata Dwihatmoko,Pelaku S & J berhasil kami aman kan termasuk barang bukti kejahatan yang di lakukan,oleh Pelaku Inisial S (34), Sudah melakukan Pencurian dengan kekerasan Curas sebanyak 4 kali,pelaku Inisial J (21) juga sudah melakukan Curas Sebanyak 1 kali.

Adapun barang-barang bukti milik korban seperti ,Tas Dua buah, dompet warna hitam dan Cokelat, Dan Tiga Unit Hp merk Blackberry , Iphone5 & Xiomi Redmi 3 Warna Gold,sementara dua teman mereka ini masih kita cari masuk daftar DPO.

“Modus Operandinya pelaku berboncengan dengan mengunakan sepeda motor mengikuti korban dan mendekati korban dari belakang dan mendekati korban,selanjutnya pelaku kedua yang di bonceng di belakang menarik tas korban dari samping mengunakan tanggannya ,dan kemudian berhasil melarikan diri,”jelasnya

Lanjutnya,Pelaku yang masih DPO Daftar Pencarian Orang berinisial E,Dan P, yang masih buron sudah kami buru saat ini , Ciri-ciri pelaku mengunakan sepeda motor 1 unit Merk Yamaha Jupiter Z dan 1 Unit Honda Beat Warna Biru-putih.

Kasus ini akan kita kembangkan lagi karena diduga pelaku memiliki jaringan yang lebih dari tiga orang" terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal selama 12 dan minimal 5 tahun penjara,”ucap Dwihatmoko Wiraseno.

“Saya menghimbau kepada warga khususnya masyarakat Kabupaten Karimun supaya tidak melalui jalan yang sepi dari pengendara jalan yang lain,agar tidak menjadi korban Pelaku Tindak kriminal Pencurian di jalan-jalan sepi,”Tuturnya mengakhiri.(lk2)

 

Editor: Paan

Share :

Baca Juga

Featured

Cập nhật thông tin khuyến mãi từ 188bet để không bỏ lỡ các ưu đãi đặc biệt tháng 10/2023

Berita

Bupati Karimun Launching 15 Perusahaan Tangguh Covid-19

Batam

Aksi GSI Batal Digelar di Batam

Berita

Fase New Normal, Euforia Masyarakat Tinggi

Featured

Jelang Idul Fitri 1440 H,Bupati Karimun Resmi Buka Bazar Murah Ramadhan

Karimun

Optimalkan Program Sabtu Bersih, Bupati Karimun Bentuk Tim “SABER”

Featured

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai

Batam

Penumpang Lion Air Ditangkap Petugas Saat Menyelundupkan Sabu 1,2 Kg di Bandara Hang Nadim
error: Content is protected !!