Dua Pelaku Jambret Tertangkap,Dua Pelaku Lainnya Masih DPO

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2017 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Satuan Reskrim Polres Karimun bersama Satuan Polsek Tebing berhasil mengamankan dua pelaku Jambret di kediamannya jalan Poros,Kamis (3/8/2017),kemudian dua pelaku jambret lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Penangkapan dari dua pelaku jambret ini merupakan jawaban dari keresahan masyarakat akhir-akhir ini,”jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiraseno kepada wartawan dalam press realesnya,Jum’at (4/8/2017).

Lebih jelas Dwihatmoko mengatakan,Dua pelaku jambret ini berinisial S dan J kita amankan di kediamannya jalan Poros Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 10.00.Wib,telah melakukan tindak kriminal Jambret di dua tempat yang berbeda,yaitu di jalan Sungai Ayam kecamatan Tebing serta Kampung Baru kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,”terang Kasat ini.

Selain itu kata Dwihatmoko,Pelaku S & J berhasil kami aman kan termasuk barang bukti kejahatan yang di lakukan,oleh Pelaku Inisial S (34), Sudah melakukan Pencurian dengan kekerasan Curas sebanyak 4 kali,pelaku Inisial J (21) juga sudah melakukan Curas Sebanyak 1 kali.

Adapun barang-barang bukti milik korban seperti ,Tas Dua buah, dompet warna hitam dan Cokelat, Dan Tiga Unit Hp merk Blackberry , Iphone5 & Xiomi Redmi 3 Warna Gold,sementara dua teman mereka ini masih kita cari masuk daftar DPO.

“Modus Operandinya pelaku berboncengan dengan mengunakan sepeda motor mengikuti korban dan mendekati korban dari belakang dan mendekati korban,selanjutnya pelaku kedua yang di bonceng di belakang menarik tas korban dari samping mengunakan tanggannya ,dan kemudian berhasil melarikan diri,”jelasnya

Lanjutnya,Pelaku yang masih DPO Daftar Pencarian Orang berinisial E,Dan P, yang masih buron sudah kami buru saat ini , Ciri-ciri pelaku mengunakan sepeda motor 1 unit Merk Yamaha Jupiter Z dan 1 Unit Honda Beat Warna Biru-putih.

Kasus ini akan kita kembangkan lagi karena diduga pelaku memiliki jaringan yang lebih dari tiga orang" terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal selama 12 dan minimal 5 tahun penjara,”ucap Dwihatmoko Wiraseno.

“Saya menghimbau kepada warga khususnya masyarakat Kabupaten Karimun supaya tidak melalui jalan yang sepi dari pengendara jalan yang lain,agar tidak menjadi korban Pelaku Tindak kriminal Pencurian di jalan-jalan sepi,”Tuturnya mengakhiri.(lk2)

 

Editor: Paan

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terbaru

Berita

BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau

Sabtu, 1 Agu 2026 - 18:26 WIB