class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20056 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Kamis, 6 September 2018 - 22:30 WIB

Dua Pelajar Karimun Diamankan Polisi Atas Dugaan Penjambretan

liputankepri.com, KARIMUN – Seorang pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan seorang pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Karimun, diamankan tim buser Polsek Balai Karimun. Keduanya diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret)

Mereka adalah RR (15), merupakan siswa kelas 10 di sebuah SLTA dan DA (14), yang merupakan siswa kelas 9 di sebuah SLTP di Karimun

Menurut Kapolsek Balai Karimun, AKP Yanuar Rizal, keduanya menjambret seorang wanita di kawasan Coastal Area, tepatnya di depan Hotel 21 Karimun pada Jumat (13/7/2018) lalu.

“Keduanya masih pelajar. Melakukan penjambretan seorang wanita, dimana saat korban yang berhenti di depan Hotel 21 sambil memegang ponsel karena menerima pesan singkat (SMS). Tiba-tiba dengan mengendarai sepeda motor kedua pelaku merebut ponsel dari tangan korban,” kata Rizal saat menyampaikan rilis, Kamis (6/9/2018) di Mapolsek Balai

Rizal menjelaskan, dari pengakuan para pelaku tersangka RR yang membawa motor, sementara DA yang merampas ponsel korban.

“Yang bawa motor Rr dan yang merampas Da. Mereka kemudian langsung kabur,” ujar Rizal.

Setelah menerima laporan polisi dari korban, Unit Reskrim Polsek Balai Karimun melakukan penelusuran. Hasilnya polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan RR pada tanggal 30 Agustus 2018.

“Setelah mengamankan RR di sekolahnya, kemudian kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan DA. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedunya, ponsel tersebut dipakai secara pribadi oleh RR,” ujar Rizal

Rizal menyebutkan, meskipun keduanya terkategori anak di bawah umur, namun mereka tidak menjalani proses diversi atau hukum tetap berlaku seperti pelaku dewasa. Pasalnya ancaman hukuman atas tindakan mereka di atas tujuh tahun.

“Mereka diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang curas yang ancamanya sembilan tahun penjara. Tapi penahanan mereka dipisah dengan tahanan dewasa. Dan juga sesuai dengan aturan peeradilan anak, kita tidak dapat menampilkan mereka,” pungkas Rizal. (syah)

Share :

Baca Juga

Kepri

Kapal Muatan Solar Milik Bos Pulau Buru Karimun Jaringan Internasional di Tangkap Lantamal IV Tanjungpinang

Featured

Ruko Bali Jaya Buang Limbah ke Sumur Warga,Izin IMB Di Pertanyakan

Featured

Tim Sepak Takraw AURA Raih Juara 1

Berita

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Featured

Pemerintah Kabupaten Karimun Jadikan  Motivasi Kapolda Kepri Sebagai Semangat Baru

Featured

Tahanan Terpidana Kasus Pencurian Lapas Kelas II A Barelang Batam Kabur

Kesehatan

Warganet Kecam !!! Mobil Satpol PP Seret Sapi

Featured

Bawa sabu 26 Kilogram,Delapan orang sindikat jaringan Internasional di Tangkap di Moro
error: Content is protected !!