Dua Pelaku Narkoba di Grebek Polsek Tambang

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAMBANG-Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di grebek di Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang oleh Polsek Tambang, Senin (26/9/2022September 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku HB ( 40) warga Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Dan DV ( 31) warga Jalan Garuda Sakti, KM 2 Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tambang.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastii bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu – shabu, 2 plastik bal bening ukuran kecil, alat komunikasi handpone merk Vivo warna biru, handpone merk Me warna hitam, alat hisap/bong, timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp 140.000, pipet kaca dan mancis.

Penangkapan ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Perumahan Griya Marwah Sejahtera sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian Tim melakukan pengerebekan kedalam rumah pelaku bernama bernama HB dan DV serta melakukan penggeledahan, disaksikan Ketua Lingkungan Perumahan M Rustam.

Ditemukan pada pelaku HB berupa 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, alat hisap/ bong didalam kamar tamu, timbangan digital dan 2 bal plastik bening ukuran kecil.

Berdasarkan keterangan pelaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari kejadian telah 3 kali diedarkan kepada beberapa orang rekannya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini, ” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita dibawa ke Polsek Tambang guna di proses lebih lanjut, “ungkap Kapolsek.

Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Hasil tes urine kedua pelaku positif Methapetamin, “tegas Mardani.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam
Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Pria Tua Diduga Pengedar Narkotika
Mahasiswa KKN di Sumsel Ditembak OTK Saat Tidur
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap M Penulis Togel
Heboh Penculikan Murid SD Di solok, Disekap Masuk Mobil

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Rabu, 8 April 2026 - 16:05 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:04 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Sabtu, 4 Maret 2023 - 13:40 WIB

Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Pria Tua Diduga Pengedar Narkotika

Berita Terbaru