banner 200x200

Home / Criminal

Rabu, 28 September 2022 - 10:12 WIB

Dua Pelaku Narkoba di Grebek Polsek Tambang

 

TAMBANG-Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di grebek di Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang oleh Polsek Tambang, Senin (26/9/2022September 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku HB ( 40) warga Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Dan DV ( 31) warga Jalan Garuda Sakti, KM 2 Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tambang.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastii bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu – shabu, 2 plastik bal bening ukuran kecil, alat komunikasi handpone merk Vivo warna biru, handpone merk Me warna hitam, alat hisap/bong, timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp 140.000, pipet kaca dan mancis.

Baca Juga :  Heboh Penculikan Murid SD Di solok, Disekap Masuk Mobil

Penangkapan ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Perumahan Griya Marwah Sejahtera sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian Tim melakukan pengerebekan kedalam rumah pelaku bernama bernama HB dan DV serta melakukan penggeledahan, disaksikan Ketua Lingkungan Perumahan M Rustam.

Ditemukan pada pelaku HB berupa 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, alat hisap/ bong didalam kamar tamu, timbangan digital dan 2 bal plastik bening ukuran kecil.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN di Sumsel Ditembak OTK Saat Tidur

Berdasarkan keterangan pelaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari kejadian telah 3 kali diedarkan kepada beberapa orang rekannya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini, ” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita dibawa ke Polsek Tambang guna di proses lebih lanjut, “ungkap Kapolsek.

Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Hasil tes urine kedua pelaku positif Methapetamin, “tegas Mardani.

Share :

Baca Juga

Batam

Dua Anak Dibawah Umur Jadi korban, Sat Reskrim Polresta Barelang Dan Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Begal

Berita

Kapolda Riau : Perambahan Hutan Di Cagar Biosfer Adalah Tindakan Kriminal Yang Harus Dihentikan

Criminal

Lanal Tbk Amankan Barang Bekas Asal Malaysia Tujuan Pulau Kundur

Berita

Arist Merdeka Sirait Komnas Perlindungan Anak : Tragedi Kematian Engeline Di Bali Terulang Di Sukabumi “Terancam Hukuman Seumur Hidup”

Criminal

Lantamal IV Tanjung Pinang amankan TKI bawa sabu dalam sandal seberat 220 gram

Berita

Dana Pisew Desa Padamulya Diduga Tidak Dialokasikan Seutuhnya

Criminal

Bukti Polri Hadir Ditengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Sendaur Ikut Goro

Criminal

Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
%d blogger menyukai ini: