“Penempatan pegawai di setiap SKPD berdasarkan SOTK yang baru merupakan kewenangan dari Bupati Karimun. Termasuk pegawai yang SKPD-nya telah dihapus. Bahkan, rotasi itu pasti akan terjadi untuk penyegaran dan pengisan tempat.
Liputankepri.com,Karimun – Struktur Organisasi dan Tatalaksana Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Karimun masih dibahas oleh Pansus di Dewan. Di dalam draf SOTK yang baru tersebut jelas terdapat dinas yang dihapus dan juga ada yang digabung. Yakni, Dinas Pertambangan dan Badan Perbatasan, sehingga nasib pegawai negeri sipil (PNS/ASN) serta tenaga honor yang bertugas di dinas yang dihapus tersebut belum diketahui akan ditempatkan dimana.
”Draf SOTK yang kita usulkan ada dua SKPD yang dihapus dan itu sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dan, jumlah dinas/ badan juga dikurangi menjadi 28 saja. Memang, saat ini kita sudah mulai memanggil masing-masing kepala SKPD untuk membahas tugas dan fungsi SOTK yang baru jika disahkan nanti oleh dewan dalam bulan ini,” ujar Sekda Karimun, Arif Fadillah seperti yang dilansir laman Batam Pos, Jumat (16/9).
Termasuk juga, lanjut Arif, untuk membahas berapa banyak kebutuhan PNS dalam satu SKPD yang baru sesuai dengan SOTK. Artinya, PNS dan tenaga honor yang dinasnya dihapus tadi dapat ditempatkan atau bergabung ke SKPD yang dibentuk berdasarkan SOTK. Untuk jumlah pegawai saat ini sudah lebih dari cukup untuk ditugaskan di seluruh SKPD yang baru nanti.
”Yang jelas, untuk penempatan pegawai di setiap SKPD berdasarkan SOTK yang baru merupakan kewenangan dari Bupati Karimun. Termasuk pegawai yang SKPD-nya telah dihapus. Bahkan, rotasi itu pasti akan terjadi untuk penyegaran dan pengisan tempat. Artinya, jangan berharap bahwa seorang pegawai akan tetap bertugas di SKPD saat ini. Apalagi, baik PNS dan pegawai honor harus siap ditempatkan dimana saja,” papar Arif yang menjadi calon kuat Sekda Provinsi Kepri.
Untuk itu, katanya, kepada seluruh pegawai yang saat ini bertugas di lingkungan Kabupaten Karimun tidak perlu khawatir atau resah dimana akan ditempatkan. Yang jelas, meski jumlah SKPD dinas/ badan terbatas, masih ada kantor camat, kelurahan dan juga bagian-bagian. Yang harus difikirkan bagaimana bisa meningkatkan kinerja untuk menjadi pegawai yang profesional.**