Dugaan Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai Batam

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah pejabat tinggi Kantor Pelayan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Senin (11/5/2020).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono melalui telepon membenarkan atas penggeledahan tersebut.

Hanya saja Hari enggan memaparkan secara rinci bentuk penggeledahan tersebut. Bahkan siapa saja yang digeldah oleh tim pidsus Kejagung, Hari masih merahasiakannya.

“Benar ada penggeledahan tadi, namun untuk detailnya tunggu rilis saja ya, karena masih proses pemeriksaan, saya harap teman-teman di Kepri dapat memakluminya,” kata Hari melalui telepon, Senin (11/5/2020) malam.

Hari mengaku tidak ada yang ditutupi dari kegiatan ini, hanya saja Hari tidak ingin mengganggu kerja tim Pidsus Kejagung yang saat ini masih melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap KPU BC Tipe B Batam yang dilakukan sejak Senin siang.

Baca Juga :  BPOM Batam Amankan Kosmetik Ilegal

“Siapa-siapa saja yang diperiksa, belum bisa disampaikan karena masih berlangsung dan saya tidak mau mengganggu tim yang sedang bekerja. Namun jika semua sudah siap, secepatnya kami kirimkan rilisnya,” terang Hari.

27 kontainer tekstil

Sebelumnya penyidikan atas kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium ini berawal dari Ditjen Bea Cukai yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret lalu.

Seluruh kontainer ini diketahui berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari 27 kontainer yang diamankan, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima dan hanya membayar Rp730 juta. Sementara 17 kontainer lainnya diimpor oleh PT Flemings Indo Batam yang membayar Rp1,09 miliar.

Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Babak Pertama, Denmark Vs Australia Imbang 1-1

Dalam dokumen pengiriman, kontainer tersebut tercatat berisi kain poliester. Namun faktanya, 27 kontainer tersebut berisikan kain premium jenis sutra, satin, brokat dan lainnya.

Ironisnya lagi pelaku juga diduga memalsukan data volume kontainer dan pelaku juga melampirkan sertifikat yang menjelaskan bahwa kain tersebut berasal dari Shanti Park, India dan kontainer berangkat dari Nhava Sheva, Mumbai.

Akan tetapi, muatan kontainer tersebut berasal dari China, singgah ke Malaysia lalu ke Batam. Setibanya di Batam, muatan kontainer dibongkar dan dipindahkan ke kontainer lain lalu diberangkatkan menggunakan kapal berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Aksi ini bertujuan untuk memanfaatkan aturan bea masuk tindakan pengamanan sementara yang berlaku sejak akhir 2019, dimana India mendapatkan fasilitas tersebut.

Bahkan dari kegiatan ini Negara dirugikan nilai pajaknya, sebab yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima negara.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:31 WIB

Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:45 WIB

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Berita Terbaru