Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Periksa PPK dan Rekanan Proyek

- Jurnalis

Kamis, 12 November 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau – Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kemudian, sejumlah saksi diperiksa untuk membuat terang adanya tindak pidana di proyek tahun 2019 itu.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut. Saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek. “Betul (ada pemeriksaan) hari ini,” ujar Hilman, Rabu (11/11/2020).

Hilman enggan menyebutkan identitas para saksi yang dipanggil. Begitu juga ketika disinggung sejumlah nama saksi yang diperiksa pada Selasa (10/11/2020) lalu. “Mungkin hanya jalan-jalan,” kata Hilman berkelakar.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Miliyaran, PMII Laporkan PTPN V ke Kejati Riau

Diketahui, pada Selasa, jaksa penyidik juga memeriksa PPK dan rekanan proyek. Mereka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kampar, Muhammad Irfan, Direktur PT Bakti Adhi Tama selaku Kontraktor Pelaksana dan Irwan ST selaku konsultan.

Muhammad Irfan, ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, mengakui kedatangannya terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering. Namun dirinya mengaku masih menunggu untuk diperiksa.

Disinggung tentang dugaan digunakannya PT Bakti Adhi Tama dipakai oleh orang lain untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Irfan menampiknya. “Si Edi itu memang masuk dalam struktur perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa

Ketika ditanya sebagai apa jabatan Edi dalam perusahaan tersebut, Irfan tampak ragu. “Operasionallah,” kata dia singkat.

Kegiatan proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019. Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.

Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut.

Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Disinyalir pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.**

(Ochu)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru