Edar Sabu 51kg WNA Malaysia Di Hukum Mati

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2017 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com Jakarta – Tiga warga negara (WN) Malaysia, dua di antaranya adalah sepasang suami istri, tetap dihukum mati. Ketiganya terbukti mengedarkan 52 kg sabu dan 140 ribu butir ekstasi.


Pasangan suami istri itu adalah Toor Eng Tart – Ooi Swee Liew alias Asoh. Adapun satu lagi adalah Phang Hoon Ching. Sepasang pasutri itu ditangkap di Hotel Red Planet pada 27 Desember 2015. Saat ditangkap, petugas menemukan 140 ribu butir ekstasi dan sabu seberat 51,8 kg. 

Penangkapan pasutri itu buntut kicauan Phang Hoon Ching. Toor Eng mengaku dijanjikan RM 5.000 bila berhasil mengantar barang tersebut ke Jakarta. Upah 5.000 Ringgit diberikan seorang bandar ekstasi, Akong yang masih DPO kepada Toor.

Atas perbuatannya, ketiganya lalu diproses secara hukum. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tidak memberi ampun dengan mengajukan tuntutan mati. Gayung bersambut. Tuntutan mati itu dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 29 September 2016.

Atas vonis itu, ketiganya tidak terima dan mengajukan banding.

“Menguatkan putusan PN Jakbar tanggal 29 September 2016, Nomor 770/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt, yang dimintakan banding tersebut di atas. ­ Memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar nihil,” demikian lansir website MA, Selasa (4/3/2017).

Untuk pasutri Toor Eng Tart – Ooi Swee Liew alias Asoh diadili oleh ketua majelis Purnomo Rijadi dengan anggota Humuntal Pane dan Zubaidi Rahmat. Adapun Phang Hoon Ching diadili oleh Elang Prakoso Wibowo, Achmad Subaidi dan M Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakbar, Dr Reda Manthovani, menyatakan kejaksaan akan selalu melakukan penuntutan secara maksimal bagi bandar narkoba yang mencoba menjual barang haram di wilayahnya. Reda ingin menjadikan wilayah hukumnya sebagai neraka bagi penjahat narkoba.

Baca Juga:
7 Hari 5 Vonis Mati, Jaksa: Jangan Coba-coba Bisnis Narkoba di Jakbar!

Dari segi bisnis hiburan malam, wilayah Jakbar merupakan surga penjual narkoba. Maraknya diskotek dan klub malam membuat bisnis barang haram ini laris manis. Beberapa klub malam menjamur di wilayah Hayam Wuruk, Taman Sari, Mangga Besar dan sebagainya.

“Memang di sini surga untuk jualan narkoba segala jenis. Tapi jangan harap akan dihukum ringan! Kita enggak akan main-main sama penjahat narkoba, kita bakal tuntut maksimal kalau perlu kita beri tuntutan mati,” kata Reda beberapa waktu lalu. (asp/fdn)

Sumber : detik. Com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Perang sampai Habis
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Perkuat Sinergitas, Wabup Muzamil Kunjungi Pos TNI AL Selatpanjang

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:33 WIB

Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam

Berita Terbaru