class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21114 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Senin, 19 November 2018 - 19:11 WIB

Ditpolairud Polda Kepri Amankan Penyeludup Hewan Langka

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang tersangka yang akan menyelendupkan hewan dilindungi.

Dari tangan kedua tersangka T dan S, Polisi mengamankan 11 ekor burung jenis Kakaktua dan Nuri Bayan,Saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (19/11) sore,

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, dua orang tersangka ini ditangkap saat hendak membawa hewan tersebut menggunakan mobil pickup di kawasan Botania. Bersama tangkapan 11 hewan dilindungi ini, juga didapati 51 ekor kura-kura dengan berbagai yang ikut diselundupkan.

Baca Juga :  Erlangga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Diamankan di Exotic Pub

Saat diketahui penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat. Ketika itu, tim menghentikan mobil pickup yang membawa hewan dilindungi. Rencananya hewan itu dibawa keluar negeri di kawasan Botania, Batam Centre, Batam pada Jumat (16/11) sore.

Atas penangkapan tersebut, lanjut Benyamin, pihaknya berkoordinasi dengan resort Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan status burung dan kura-kura ini.

“Ternyata burung-burung ini masuk hewan yang dilindungi, kura-kuranya tidak, namun tetap bersalah, karena akan menyelundupkan keluar negeri tanpa izin yang sah,” kata Benyamin.

Baca Juga :  Puskesmas Kampung Jabi Bakal Menjadi Rumah Sakit

Sementara itu, Kepala SKW II Batam, Sugito menjelaskan, nantinya hewan-hewan ini akan dilakukan identifikasi. Selanjutnya, setelah ada ketetapan hukum soal kasus ini, hewan asal timur Indonesia ini, akan dipulangkan ke asalnya.

Terhadap kedua tersangka, dikenai pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang konserpasi sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.***

 

(Red/Humas Polda Kepri)

 

 

Share :

Baca Juga

Batam

Mantan TKI Ini Di Ciduk Polisi Bawa Sabu 1,8 Kg di Pelabuhan Tikus Nongsa

Karimun

Melepas Anak Didik, TK Swasta Pertiwi Menggelar Pentas Seni

Batam

Nelayan Alami Patah Kaki Ditabrak Kapal Patroli Singapura

Batam

Kemenko Polhukam Budayakan Tertib Menuju Indonesia Emas di Kota Batam

Ekonomi

Covid-19, Polres Karimun Berbagi Tali Asih Kepada Insan Pers

Batam

Mudik Lebaran,Tiket Pelni 70 Persen Tiket Terjual

Berita

Bubarkan Badut di Lampu Merah, Walikota Tanjungpinang Dihina di Medsos

Tanjungpinang

Gubernur Kepri Bersama PSDKP Jaga Potensi Laut Kepri
error: Content is protected !!