Ditpolairud Polda Kepri Amankan Penyeludup Hewan Langka

- Jurnalis

Senin, 19 November 2018 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang tersangka yang akan menyelendupkan hewan dilindungi.

Dari tangan kedua tersangka T dan S, Polisi mengamankan 11 ekor burung jenis Kakaktua dan Nuri Bayan,Saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (19/11) sore,

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, dua orang tersangka ini ditangkap saat hendak membawa hewan tersebut menggunakan mobil pickup di kawasan Botania. Bersama tangkapan 11 hewan dilindungi ini, juga didapati 51 ekor kura-kura dengan berbagai yang ikut diselundupkan.

Baca Juga :  Erlangga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Diamankan di Exotic Pub

Saat diketahui penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat. Ketika itu, tim menghentikan mobil pickup yang membawa hewan dilindungi. Rencananya hewan itu dibawa keluar negeri di kawasan Botania, Batam Centre, Batam pada Jumat (16/11) sore.

Atas penangkapan tersebut, lanjut Benyamin, pihaknya berkoordinasi dengan resort Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan status burung dan kura-kura ini.

“Ternyata burung-burung ini masuk hewan yang dilindungi, kura-kuranya tidak, namun tetap bersalah, karena akan menyelundupkan keluar negeri tanpa izin yang sah,” kata Benyamin.

Baca Juga :  Puskesmas Kampung Jabi Bakal Menjadi Rumah Sakit

Sementara itu, Kepala SKW II Batam, Sugito menjelaskan, nantinya hewan-hewan ini akan dilakukan identifikasi. Selanjutnya, setelah ada ketetapan hukum soal kasus ini, hewan asal timur Indonesia ini, akan dipulangkan ke asalnya.

Terhadap kedua tersangka, dikenai pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang konserpasi sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.***

 

(Red/Humas Polda Kepri)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Berita Terbaru