
Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq merasa risau melihat turunnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19 ini.
Meskipun Karimun sudah dalam zona hijau, namun Bupati Rafiq tetap meminta masyarakat Karimun tidak terlalu euforia.
“Berdasarkan hasil pengamatan tim Gugus Tugas di Kabupaten Karimun selama tiga minggu belakangan ini, ternyata euforia masyarakat memasuki fase new normal ini sangat tinggi. Disiplin masyarakat sudah sangat menurun sekali,” ujar Aunur Rafiq usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (16/6/2020).
Menurut dia, penurunan disiplin itu terlihat dari rendahnya kesadaran masyarakat yang banyak tidak menggunakan masker selama di jalan, tidak menjaga jarak di lokasi keramaian, termasuk saat duduk di kedai kopi maupun titik keramaian lainnya.

Untuk itu, ada 9 langkah yang akan diterapkan Pemkab Karimun kepada masyarakat maupun pengusaha dalam menerapkan protokol kesehatan, diantaranya;
Pertama, menyiapkan desa atau kelurahan harus memiliki kampung yang tangguh dalam menghadapi new normal covid-19. Untuk itu, dibutuhkan kerja keras dari pemerintahan terendah seperti RT dan RW hingga desa, kelurahan dan kecamatan.
Kedua, Dinas Perhubungan Karimun diminta berkoordinasi dengan Satlantas Polres untuk memasang speaker imbauan di lampu-lampu merah terkait protokol kesehatan kepada masyarakat.
Ketiga, semua warga yang datang dari Tanjungpinang, Batam dan kabupaten/kota di Riau melalui pelabuhan harus membawa surat kesehatan dari daerah asal. Bagi yang tidak, maka akan dibawa ke Puskesmas untuk di cek kesehatannya. Apabila terindikasi memiliki ciri-ciri covid-19 maka akan langsung diisolasi di rumah sakit.
Keempat, Dinas Pendidikan Karimun juga diminta menyiapkan sekolah-sekolah tangguh covid-19. Penerapannya harus sudah mulai dilakukan sejak saat ini hingga memasuki tahun ajaran baru di sekolah.
Kelima, Satpol PP menggunakan fasilitas digital untuk membuat imbauan di tempat keramaian dan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan saat berkumpul dengan menggunakan masker.
“Kita tidak melarang warga untuk duduk dan berkumpul, silakan duduk dan berkumpul tapi tidak lagi bebas seperti dulu tapi bebas dengan dibatasi protokol kesehatan. Kalau berkumpul harus menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” tuturnya.
Keenam, semua instansi pemerintah hingga jajaran ke bawahnya di Kabupaten Karimun agar menjadi instansi yang tangguh dalam penanganan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ketujuh, Kementerian Agama juga diminta untuk menyiapkan sekolah berbasis agama yang tangguh covid-19, termasuk juga tempat-tempat ibadah di Kabupaten Karimun.
Kedelapan, Pemkab Karimun akan membentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang sanksi kepada pelanggar berupa sanksi sosial, termasuk juga perusahaan yang tidak mengindahkan atura protokol kesehatan, maka semua izinnya akan dicabut.
Kesembilan atau terakhir, bagi pengguna jasa Angkutan Sungai Danau dan Perairan (ASDP) termasuk juga kapal-kapal Roro tidak dibenarkan membawa penumpang, hanya dibolehkan membawa barang dalam truk dan supirnya saja. Kemudian, semua sopir yang pulang pergi ke Karimun secara rutin maka wajib dilakukan rapid tes.**
(aidy)
