GERAM MABAR: Polisi Diminta Periksa Pemilik Tambang Galian C CV Flores Jaya Sejati

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Tambang (GERAM) Florianus Surion Adu.

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Tambang (GERAM) Florianus Surion Adu.

Mabar – Gerakan Masyarakat Anti Tambang (GERAM) Manggarai Barat (Mabar) meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polres Mabar untuk menindak tegas dugaan tambang ilegal galian C CV Flores Jaya Sejati milik Baba Jimi, di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Gerakan Masyarakat Anti Tambang (GERAM) Florianus Surion Adu, kepada media ini saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).

Menurutnya, selain terindikasi merugikan daerah, aktifitas tersebut juga melanggar sejumlah aturan. Antara lain undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup serta undang-undang pertambangan.

Pada pasal 98 ayat (1), UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata dia, menyebutkan bahwa setiap pelaku kejahatan lingkungan hidup dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.

“Aktivitas dugaan tambang ilegal galian C milik CV Flores Jaya Sejati milik Baba Jimi ini sudah menjadi sorotan berbagai pihak,” ujar Florianus.

Bukan itu saja kata Florianus, CV Flores Jaya Sejati milik Baba Jimi ini juga mensuplai material batuan pasir dengan menggunakan Stones Crusher yang dijual kepada proyek peningkatan, pembangunan jalan dan jembatan yang dikerjakan PT WIKA, di Labuan Bajo.

Baca Juga :  Dijanjikan 30 Juta, Warga Desa Mbuit Penerima BSPS Merasa Ditipu

“Jadi kesannya selama ini aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Manggarai Barat dan Pemerintah daerah setempat sengaja membiarkan praktek ilegal pengambilan mau penjualan material galian C ini,” terangnya.

Florianus juga mengatakan, kegiatan tambang milik Baba Jimi ini jelas merugikan negara, karena mereka tidak membayar pajak, oleh karena itu saatnya Polisi bekerjasama dengan pemerintah daerah mengambil langkah cepat, untuk melakukan tindakan tegas.

Disamping itu, Vendor juga ikut bertanggung jawab sebagai pihak ketiga yang meloloskan material ilegal untuk di jual ke PT WIKA,” tegas Florianus.

“Kami minta Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa Baba Jimi yang diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum  terhadap penambangan Ilegal galian C,” paparnya.

Terpisah, Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah UPT Dinas ESDM NTT wilayah Manggarai Raya, Andreas S. Kantus saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa untuk CV. Flores Jaya Sejati saat ini belum mengurus izin IUP.

“Sampai saat ini CV Flores Jaya Sejati  belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP),” terang Andreas singkat.

Lidik Krimsus RI Ingatkan Sanksi Pidana Membeli Hasil Tambang Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Aktivitas pengerukan material galian C tanpa izin alias ilegal saat ini masih dan terus menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Dituduh Pelecehan Seksual, Melky Segera Lapor Kepsek Ferdianus Tahu ke Polisi

Ketua Umum DPN Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Ossie Gumanti mengatakan, Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material berupa batu dan pasir dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana, apalagi ini mengerjakan proyek nasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 475.532.128.014,00, tahun anggaran 2022,” ujar Ossie saat dihubungi melalui selulernya, Senin, (20/9/2022).

Dia menambahkan, sudah jelas aturannya, dimana mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum, tanpa terkecuali apalagi material tersebut dipergunakan untuk bangunan pemerintah.

“Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya,” ujarnya saat berada di Jakarta.

Jadi katanya, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan demikian lanjutnya, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Perang sampai Habis
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Perkuat Sinergitas, Wabup Muzamil Kunjungi Pos TNI AL Selatpanjang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:33 WIB

Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam

Berita Terbaru