Ruteng – Melky Sobe seorang guru mata pelajaran Agama Katolik di SMKN 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa bukti yang jelas, segera lapor ke Polres Manggarai.
Hal ini disampaikan Dr.Siprianus Edi Hardum,S.IP,SH.MH dari kantor Advokat dan Pengamat Hukum Jakarta kepada media ini, Jumat 16 Desember 2022.
Dikatakan, Melky Sobe harusnya jangan indahkan tindakan pemecatan dari Kepala Sekolah yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan, Ferdianus Tahu,” ungkap Edi.
“Seseorang yang menjabat jabatan public dan menjadi terdakwa secara hukum harus sudah diberhentikan sementara dari jabatannnya. Bahkan karena Ferdianus Tahu sebagai PNS, maka sesuai UU Pokok Kepegawaian ia harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Gubernur NTT segera berhentikan Ferdianus Tahu sebagai kepala sekolah dan berhentikan sementara ia sebagai PNS karena sudah menjadi terdakwa”, jelasnya.
Menurut Edi, tuduhan tanpa bukti larinya fitnah maka bisa dijerat pasal 311 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
Kalau tuduhan tanpa bukti pula disebarkan ke media social dan media massa maka bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan hukumannya enam tahun ke atas.
“Oleh karena itu, saya minta Melky Sobe segera melapor ke polisi. Polisi harus proses semua yang terlibat dalam tuduhan keji itu. Polisi jangan lindungi orang yang melakukan tuduhan keji ini”, tuturnya.
Ditambahkan, Melky Sobe jangan patuh dengan tindakan pemecatan yang tidak berdasarkan bukti itu. Melky harus tetap mengajar.
“Komite Sekolah dan para guru harus bela Melky Sobe. Apalagi yang melakukan pemecatan adalah orang yang diduga melakukan kejahatan dalam tindak pidana pemalsuan dan sudah jadi terdakwa pula. Lawan !”, tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa para guru dan orang tua siswa/I juga seharusnya segera usir Ferdianus Tahu dari sekolah, ia sudah tidak layak jadi kepala sekolah dan mengajar sebab sudah jadi tersangka dan terdakwa. “Ia juga harus diberhentikan sementara sebagai PNS”.
Sedari awal seharusnya polisi tahan Ferdianus Tahu. Sebab, ancaman hukuman enam tahun penjara. “Pentingnya dia ditahan supaya tidak melakukan manuver yang merugikan orang juga”.
Tuduhan kepada Melky Sobe juga mencoreng nama gereja Katolik. Pasalnya, ia seorang guru agama Katolik. “Apa kata orang, dia seorang agama Katolik kok melakukan tindakan pelecehan seksual. Padahal tuduhan itu tidak benar. Ini benar-benar keji.**










