Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Dituduh Pelecehan Seksual, Melky Segera Lapor Kepsek Ferdianus Tahu ke Polisi | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-244962 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / NTT

Jumat, 16 Desember 2022 - 14:24 WIB

Dituduh Pelecehan Seksual, Melky Segera Lapor Kepsek Ferdianus Tahu ke Polisi

Ruteng – Melky Sobe seorang guru mata pelajaran Agama Katolik di SMKN 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa bukti yang jelas, segera lapor ke Polres Manggarai.

Hal ini disampaikan Dr.Siprianus Edi Hardum,S.IP,SH.MH dari kantor Advokat dan Pengamat Hukum Jakarta kepada media ini, Jumat 16 Desember 2022.

Dikatakan, Melky Sobe harusnya jangan indahkan tindakan pemecatan dari Kepala Sekolah yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan, Ferdianus Tahu,” ungkap Edi.

“Seseorang yang menjabat jabatan public dan menjadi terdakwa secara hukum harus sudah diberhentikan sementara dari jabatannnya. Bahkan karena Ferdianus Tahu sebagai PNS, maka sesuai UU Pokok Kepegawaian ia harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Gubernur NTT segera berhentikan Ferdianus Tahu sebagai kepala sekolah dan berhentikan sementara ia sebagai PNS karena sudah menjadi terdakwa”, jelasnya.

Baca Juga :  Dijanjikan 30 Juta, Warga Desa Mbuit Penerima BSPS Merasa Ditipu

Menurut Edi, tuduhan tanpa bukti larinya fitnah maka bisa dijerat pasal 311 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
Kalau tuduhan tanpa bukti pula disebarkan ke media social dan media massa maka bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan hukumannya enam tahun ke atas.

“Oleh karena itu, saya minta Melky Sobe segera melapor ke polisi. Polisi harus proses semua yang terlibat dalam tuduhan keji itu. Polisi jangan lindungi orang yang melakukan tuduhan keji ini”, tuturnya.

Ditambahkan, Melky Sobe jangan patuh dengan tindakan pemecatan yang tidak berdasarkan bukti itu. Melky harus tetap mengajar.

“Komite Sekolah dan para guru harus bela Melky Sobe. Apalagi yang melakukan pemecatan adalah orang yang diduga melakukan kejahatan dalam tindak pidana pemalsuan dan sudah jadi terdakwa pula. Lawan !”, tegas Edi.

Baca Juga :  GERAM MABAR: Polisi Diminta Periksa Pemilik Tambang Galian C CV Flores Jaya Sejati

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa para guru dan orang tua siswa/I juga seharusnya segera usir Ferdianus Tahu dari sekolah, ia sudah tidak layak jadi kepala sekolah dan mengajar sebab sudah jadi tersangka dan terdakwa. “Ia juga harus diberhentikan sementara sebagai PNS”.

Sedari awal seharusnya polisi tahan Ferdianus Tahu. Sebab, ancaman hukuman enam tahun penjara. “Pentingnya dia ditahan supaya tidak melakukan manuver yang merugikan orang juga”.

Tuduhan kepada Melky Sobe juga mencoreng nama gereja Katolik. Pasalnya, ia seorang guru agama Katolik. “Apa kata orang, dia seorang agama Katolik kok melakukan tindakan pelecehan seksual. Padahal tuduhan itu tidak benar. Ini benar-benar keji.**

 

Share :

Baca Juga

DPRD

Anggota DPRD Desak Dinas PU Lunasi Upah Pekerja Di Manggarai

Berita

Polres Manggarai Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Turangga – 2022.

Nasional

GERAM MABAR: Polisi Diminta Periksa Pemilik Tambang Galian C CV Flores Jaya Sejati

NTT

Gunung Api Ile Lewotolok NTT Kembali Erupsi

NTT

Kejar Target Proyek, PT WIKA Mengaku Tidak Mengetahui Legalitas CV Flores Jaya Sejati

Berita

Kejari Manggarai Resmi Tahan Kades Bangka La’o, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

NTT

Pelaku Ngamuk, Jari Tangan Bhabinkamtibmas Polres Mabar Nyaris Putus

NTT

“Festival Maritim”, Hedonisme, dan Pemborosan
error: Content is protected !!