GM PT.Karya Arun Marine Penyalur Tenaga Kerja Akhirnya di Bekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2017 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Feli Berto, General Menanger PT Karya Arun Marine akhirnya dibekuk oleh polisi.Pelaku melakukan penipuan terhadap ratusan orang dengan iming-iming akan dipekerjakan di Pulau Sambu.Saat diekspose, pria ini hanya tertunduk diam di Kantor Polsek Sagulung, Batam, Selasa (7/3/2017)

Feli tak mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya.Saat ditanya kenapa sampai hati menipu ratusan warga Batam yang membutuhkan pekerjaan, Feli hanya diam dan menundukkan kepalanya.

Awalnya tidak terlihat rasa bersalah terpancar dari wajah Feli, yang sudah meraup ratusan juta rupiah dari para korbannya.

Namun saat ditanya bagaimana perasaannya jika dirinya diperlakukan seperti masyarakat yang sudah menyetorkan uang jutaan rupiah tetapi tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, rawut wajah Feli langsung berubah.

Sebelum digiring masuk kedalam jeruji besi, Feli terlihat hampir meneteskan air mata. Namun ia tetap membisu.

Kapolsek Sagulung Hendrianto menuturkan, pihaknya masih memburu beberapa orang lagi yang terlibat dalam penipuan ini.

“Masih ada tersangka lain, kita masih melakukan pengejaran,” kata Hendrianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat menjadi korban penipuan oleh PT Karya Arun Marine, yang menjanjikan bisa memasukkan kerja sebagai clean kapal minyak, di Pulau Sambu.

Para korban beramai-ramai mendatangi kantor Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian yang mereka alami, Minggu (19/2/2017) lalu.

Para korban mengatakan, sudah hampir satu tahun setelah membayar sejumlah dana untuk bisa bekerja, tetapi tidak kunjung dipekerjakan.

Seperti yang dialami Zulkifli, dirinya masuk pada gelombang pertama pada bulan Maret 2016 lalu, dengan membayar sebesar Rp 7 juta.

Para korban sudah mendapatkan baju seragam dan bed kerja dari pelaku, namun tak kunjung dipanggil untuk bekerja.

“Yang paling saya sesalkan, kantor perusahaannya selalu pindah-pindah. Awal pertama saya masuk kantornya masih di daerah Aviari,” kata Zulkifli.

Sutikno, korban lainnya menjelaskan, ia menyerahkan uang kepada pelaku Rp 3,5 juta pada Bulan Maret 2016 lalu.

Dirinya sudah beberapa kali mendatangi pelaku, tetapi tidak ada jawaban pasti. “Jawabannya ‘sabar’, proyeknya kapalnya belum sandar. Nanti kalau sudah sandar akan diinformasikan,” kata Sutikno, menirukan ucapan pelaku.

Feli dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Trb)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru