Liputankepri.com,Batam – Feli Berto, General Menanger PT Karya Arun Marine akhirnya dibekuk oleh polisi.Pelaku melakukan penipuan terhadap ratusan orang dengan iming-iming akan dipekerjakan di Pulau Sambu.Saat diekspose, pria ini hanya tertunduk diam di Kantor Polsek Sagulung, Batam, Selasa (7/3/2017)
Feli tak mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya.Saat ditanya kenapa sampai hati menipu ratusan warga Batam yang membutuhkan pekerjaan, Feli hanya diam dan menundukkan kepalanya.
Awalnya tidak terlihat rasa bersalah terpancar dari wajah Feli, yang sudah meraup ratusan juta rupiah dari para korbannya.
Namun saat ditanya bagaimana perasaannya jika dirinya diperlakukan seperti masyarakat yang sudah menyetorkan uang jutaan rupiah tetapi tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, rawut wajah Feli langsung berubah.
Sebelum digiring masuk kedalam jeruji besi, Feli terlihat hampir meneteskan air mata. Namun ia tetap membisu.
Kapolsek Sagulung Hendrianto menuturkan, pihaknya masih memburu beberapa orang lagi yang terlibat dalam penipuan ini.
“Masih ada tersangka lain, kita masih melakukan pengejaran,” kata Hendrianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat menjadi korban penipuan oleh PT Karya Arun Marine, yang menjanjikan bisa memasukkan kerja sebagai clean kapal minyak, di Pulau Sambu.
Para korban beramai-ramai mendatangi kantor Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian yang mereka alami, Minggu (19/2/2017) lalu.
Para korban mengatakan, sudah hampir satu tahun setelah membayar sejumlah dana untuk bisa bekerja, tetapi tidak kunjung dipekerjakan.
Seperti yang dialami Zulkifli, dirinya masuk pada gelombang pertama pada bulan Maret 2016 lalu, dengan membayar sebesar Rp 7 juta.
Para korban sudah mendapatkan baju seragam dan bed kerja dari pelaku, namun tak kunjung dipanggil untuk bekerja.
“Yang paling saya sesalkan, kantor perusahaannya selalu pindah-pindah. Awal pertama saya masuk kantornya masih di daerah Aviari,” kata Zulkifli.
Sutikno, korban lainnya menjelaskan, ia menyerahkan uang kepada pelaku Rp 3,5 juta pada Bulan Maret 2016 lalu.
Dirinya sudah beberapa kali mendatangi pelaku, tetapi tidak ada jawaban pasti. “Jawabannya ‘sabar’, proyeknya kapalnya belum sandar. Nanti kalau sudah sandar akan diinformasikan,” kata Sutikno, menirukan ucapan pelaku.
Feli dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Trb)