Liputankepri.com,Karimun –Raibnya ribuan ton minyak mentah jenis CPO merupakan barang bukti Kejari Karimun yang dititipkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri menjadi tamparan bagi dua institusi ini,apakah ada faktor kesengajaan atau kelalaian sehingga kasus ini bergulir sampai ke Polres karimun untuk mengungkap siapa saja yang berperan di balik hilangnya minyak mentah ini.
Minyak mentah ini berjumlah sekitar 1.115 kiloliter crude oil (7012.58 barel) dengan tujuan West OPL. Kapal MT Tabonganen 19 GT 757 asal Palembang ditangkap Kapal BC-7006 di perairan Natuna pada lintang 01-07-45 U/105-28-15-T pada 22 Maret 2016 pukul 04.00 WIB di perairan Natuna. Namun belakangan beredar kabar muatan dan kapal tersebut dijual ke Singapura.
Kapal tersebut diketahui membawa minyak tanpa dilengkapi dokumen legal. Sebanyak 12 ABK diamankan. Tiga orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun. Sementara itu Kabid P2 Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Raden Evi S saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Kicky Arityanto membenarkan barang bukti persidangan bahan minyak mentah hilang dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polres,Silahkan tanya ke Polres,”terang kicky via SMS.
Kapolres Karimun AKBP Armaini ketika di konfirmasi via WA mengatakan,kita sudah menerima laporan dari kejaksaan dan telah kita panggil beberapa saksi yang diduga berkaitan dengan minyak barang bukti Kejari Karimun yang dititipkan ke Kantor DJBC Kanwil Khusus Kepri.
“Kita masih mengumpulkan data-data dan keterangan untuk kita tindak lanjuti dan beberapa orang sudah kita periksa,”terang Armaini singkat.
Diberitakan sebelumnya,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Tanjung Balai Karimun berhasil menyergap sebuah kapal tanker pengangkut minyak yang diduga ilegal.
Kapal tersebut bernama MT Tabonganen 19 GT 757 berisi minyak sejumlah sekitar 1.115 kiloliter crude oil (7012.58 barel) dengan tujuan West OPL.
Kapal MT Tabonganen asal Palembang ditangkap Kapal BC-7006 di perairan Natuna pada lintang 01-07-45 U/105-28-15-T pada 22 Maret 2016 pukul 04.00 WIB di perairan Natuna.(red)