Gubernur Kepri Larang Anak Dibawah Umur 12 Tahun Bepergian Antar Daerah

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad akhirnya menetapkan Surat Edaran Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021 terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan transportasi umum, Senin (16/8).

Yang mana, dalam surat edaran tersebut tak hanya berisi ketentuan tentang perjalanan orang dalam negeri dan internasional saja.

Namun, juga penegasan larangan pemerintah untuk anak berusia di bawah 12 tahun dilarang atau tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan (berangkat) antar kabupaten/kota ataupun Provinsi di Provinsi Kepri.

“Anak usia dibawah 12 tahun dilarang berangkat antar daerah se Provinsi Kepri,” ujar Ansar.

Baca Juga :  Kembangkan Wisata Desa, Dinas Pariwisata Kepri Siap Membina BUMDes

Namun begitu, lanjut Ansar pemerintah memberikan pengecualian bagi PPDN berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan lintas provinsi masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepri dengan alasan pindah mengikuti orang tua.

“Itupun dengan melengkapi persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin Covid-19 diwajibkan bagi PPDN berusia di atas 12 tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah,” jelas Ansar.

Tak hanya itu, persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin Covid-19
dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan/atau barang, serta PPDN dengan keperluan mendesak, meliputi: Pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang keluarga, dan pengantar jenazah non-covid-19 maksimal 5 (lima) orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bersama PSDKP Jaga Potensi Laut Kepri

“Tak hanya bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri saja, melarang pemberangkatan anak dibawah 12 tahun juga diberlakukan untuk perjalanan orang ke luar negeri atau internasional,” jelas Ansar.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru