Gubernur Kepri Serahkan SK Plt Bupati Bintan Kepada Anaknya

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan surat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan kepada Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Penyerahan SK dilakukan setelah Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, ditahan KPK.

Dilihat dari situs resmi Pemkab Bintan, Selasa (24/8/2021), penyerahan SK itu dilakukan di Ruang Kerja Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (23/8).

Ansar Ahmad mengatakan penyerahan SK telah sesuai mekanisme yang berlaku. Dia mengingatkan Roby, yang merupakan anaknya, fokus memperbaiki kinerja, terutama soal penyerapan anggaran.

“Kita harapkan prioritas ini hendaknya dapat segera dilaksanakan khususnya lagi terkait penyerapan anggaran, serta kita harapkan juga agar kita semua bisa mendoakan untuk sahabat kita, Bupati Bintan, Apri Sujadi, dapat dimudahkan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapinya,” ujarnya.

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan dirinya akan bekerja keras menuntaskan visi-misi ‘Bintan Rumah Kita’. Dia mengatakan terus berkoordinasi bersama Apri terkait pelaksanaan program-program Gerbang Kampung, pinjaman tanpa bunga bagi UMKM serta program BLT untuk lansia.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Masih kurangnya komunikasi antar OPD dan TAPD

Tentu dalam menjalankan visi misi ‘Bintan Rumah Kita’ ini, saya akan terus berkoordinasi dengan Bupati Bintan, Apri Sujadi, agar program-program tersebut bisa terlaksana dengan lancar nantinya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. Selain itu, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, Mohd Saleh H Umar, sebagai tersangka.

“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Buka Seminar Nasional Bulan Bahasa dan Sastra 2021

Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

KPK menduga perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 250 miliar. Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru