Liputankepri.com,Batam – Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengikuti apel pagi di pertama masuk kerja pasca-lebaran Idul Fitri 1439 H, di dataran Engku Putri, Batam, Kamis (21/6).
Pada saat tersebut, diketahui 152 PNS tidak hadir tanpa keterangan. Sementara itu, 41 PNS diketahui sakit, 19 cuti dan 17 izin.
“Untuk PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan ada sanksi,” kata Wali Kota Batam Rudi, Senin (21/6).
Ia juga mengatakan, akan mengevaluasi tunjangan kinerja daerah bagi pegawai yang tidak hadir pada apel pertama kali itu.
Sementara itu, Kabag Humas Dan Protokol Pemko Batam Yudi Atmadji menambahkan, pemberian sanksi bagi pegawai yang tidak hadir dilihat dari catatan pegawai selama bekerja.
Hukuman bisa berupa teguran baik lisan dan tulisan, pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi didampingi Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai apel pagi, langsung menggelar halal bi halal dengan seluruh pegawai yang hadir.
Ribuan pegawai mengantri untuk dapat bersalaman dengan orang nomor satu di Batam itu.***