BNNP Kepri Kembali Amankan Sabu Seberat 3.440,5 gram

- Jurnalis

Selasa, 17 April 2018 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Batam.F.Ist

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Batam.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 3.440,5 gram di wilayah Batam.

Dari pengungkapan kali ini, BNNP Kepri menyita narkotika jenis Sabu seberat 3.440,5 gram dengan tersangka tujuh orang.

Kasus kedua, petugas BNNP Kepri merazia Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Muka Kuning, Minggu (8/4) malam.

Dari razia itu, petugas menangkap M (34) beserta barang bukti sabu seberat 0,8 gram dalam bungkusan plastik bening.

Baca Juga :  Di Curigai Sebagai Teroris,Warga Puri Agung Batam di Tolak Imigrasi Singapura

Tak berselang lama, petugas BNNP Kepri kembali mengamankan satu orang berinisial I (28) di pelabuhan rakyat Batuampar, Kamis (12/4) pagi.

Dari tangan tersangka petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 3.210 gram. Dari interogasi terhadap pelaku, petugas kemudian menangkap tiga orang berinisial N (33), Y (33), S (30).

“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan tiga orang disebuah hotel kawasan Pelita,” tutur Richard.

Selanjutnya, BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu di Bengkong Permai RT 1 RW 2 Blok A No.5, Senin (16/4) siang.

Baca Juga :  BNNP Kepri Tangkap Penyeludup Sabu dari Malaysia

Petugas kemudian bergerak dan menangkap satu orang berinisal A (20) serta mengamankan barang bukti sabu seberat 0,70 gram.

“Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya lagi. (Sbr)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB