class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16610 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal

Selasa, 17 April 2018 - 19:59 WIB

BNNP Kepri Kembali Amankan Sabu Seberat 3.440,5 gram

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Batam.F.Ist

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Batam.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 3.440,5 gram di wilayah Batam.

Dari pengungkapan kali ini, BNNP Kepri menyita narkotika jenis Sabu seberat 3.440,5 gram dengan tersangka tujuh orang.

Kasus kedua, petugas BNNP Kepri merazia Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Muka Kuning, Minggu (8/4) malam.

Dari razia itu, petugas menangkap M (34) beserta barang bukti sabu seberat 0,8 gram dalam bungkusan plastik bening.

Baca Juga :  Biddokkes Polda Kepri Akan Menggelar Pengobatan Gratis

Tak berselang lama, petugas BNNP Kepri kembali mengamankan satu orang berinisial I (28) di pelabuhan rakyat Batuampar, Kamis (12/4) pagi.

Dari tangan tersangka petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 3.210 gram. Dari interogasi terhadap pelaku, petugas kemudian menangkap tiga orang berinisial N (33), Y (33), S (30).

“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan tiga orang disebuah hotel kawasan Pelita,” tutur Richard.

Selanjutnya, BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu di Bengkong Permai RT 1 RW 2 Blok A No.5, Senin (16/4) siang.

Baca Juga :  Bareskrim Mabes Polri Bekuk Bandar Narkoba Jenis Sabu di Tanjungpinang

Petugas kemudian bergerak dan menangkap satu orang berinisal A (20) serta mengamankan barang bukti sabu seberat 0,70 gram.

“Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya lagi. (Sbr)

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Gabungan Polda Riau Amankan 14 Kg Sabu

Batam

Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

Berita

Wabup Karimun Hadiri Pelantikan Dewan Hakim STQ ke XIII Tingkat Kabupaten

Featured

Bupati Asmar Tinjau Renovasi Kantor Bupati

Batam

Tahun 2019,Kejahatan Konvensional Meningkat di Kepri

Featured

Sambut HUT ke 75, Polwan Polres Siak Gelar Bhakti Donor Darah

Karimun

Kapolsek Balai: Mari Kita Jaga Kerukunan Umat Beragama di Karimun

Berita

Bupati Karimun Ikuti Rapat Secara Virtual Dihadiri oleh Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia
error: Content is protected !!