Natuna – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, dr. Rika Azmi, dalam berbagai kesempatan terus menekankan kepada seluruh jajarannya, terutama terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Netralitas ASN adalah hal mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin berat dan sedang akan diberikan,” tegas Rika Azmi, ketika ditemui awak media di rumah dinasnya, Selasa (15/10/2024) siang.
Dengan himbauan ini, Rika Azmi berharap pelaksanaan Pilkada Natuna berjalan dengan baik, tanpa adanya pelanggaran dari ASN yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Aturan ASN harus netral dalam pemilu ini secara jelas tercantum di beberapa regulasi. Kemudian, apa yang dimaksud dengan netralitas ASN dalam pemilu? Netralitas ASN di pemilu maksudnya adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.
Rika Azmi juga berjanji, siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah ini.
Himbauan netralitas terhadap ASN Pemkab Natuna ini, juga di sampaikan oleh Rika Azmi, melalui baleho yang terpampang di halaman Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur.
Dalam baleho tersebut, Pemerintah Daerah menekankan agar ASN tidak ikut melakukan kampanye secara praktis, tidak mendukung atau memihak salah satu paslon dengan terang-terangan, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, bersifat profesional dalam menjalankan tugas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Bagi ASN yang melanggar, dapat di kenakan sanksi sebagai berikut,
Hukuman disiplin sedang:
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Khairud)