class="wp-singular post-template-default single single-post postid-6582 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Tekno

Rabu, 12 April 2017 - 21:11 WIB

Hati-Hati, Pembuat Konten SARA Bisa Dijerat UU ITE

Liputankepri.com,Jakarta – Dunia maya memang memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk mengunggah, mengunduh, dan mendapatkan informasi apa pun di dalamnya. Namun untuk mencegah penyebaran konten negatif, pemerintah membuat peraturan khusus.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat UU ITE nomor 11 tahun 2008. Salah satu peraturan yang tertuang di dalam undang-undang tersebut ialah mengenai penyebaran konten SARA.

Dalam Pasal 28 Ayat 2 tertulis, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Sementara hukuman atas tindakan tersebut tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2 yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda senilai Rp1 miliar.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” demikian dikutip dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Dengan begitu, setiap individu yang berniat untuk memprovokasi melalui konten bermuatan SARA bisa diseret ke meja hijau dan mendapatkan hukuman di pengadilan.

(kem)

Share :

Baca Juga

Featured

Forum Operator Perguruan Tinggi Islam Diharapkan Jadi Tulang Punggung Kemajuan Pendidikan

Featured

DPRD Minta Pemkab Lingga Tindak Lanjuti Temuan BPK

Batam

Satlantas Polresta Barelang Jaring Ratusan Kendaraan

Ekonomi

PT GRM Bantah Izin Perusahaan Tidak Lengkap dan Tumpang Tindih

Featured

Telusuri Pulau Terluar Ciptakan Pilkada Damai, Kapolsek Rangsang, Salurkan Bantuan Untuk Suku Akit

Ekonomi

Pemerintah Luncurkan Peta Baru NKRI

Featured

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Karimun Berikan Himbauan Kepada Pengendara

Featured

Ketua Koni Kampar Drs. M Yasir MM Pimpin rapat kerja KONI Kampar Tahun Anggaran 2024
error: Content is protected !!