Liputankepri.com,Jakarta – Dunia maya memang memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk mengunggah, mengunduh, dan mendapatkan informasi apa pun di dalamnya. Namun untuk mencegah penyebaran konten negatif, pemerintah membuat peraturan khusus.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat UU ITE nomor 11 tahun 2008. Salah satu peraturan yang tertuang di dalam undang-undang tersebut ialah mengenai penyebaran konten SARA.
Dalam Pasal 28 Ayat 2 tertulis, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Sementara hukuman atas tindakan tersebut tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2 yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda senilai Rp1 miliar.
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” demikian dikutip dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Dengan begitu, setiap individu yang berniat untuk memprovokasi melalui konten bermuatan SARA bisa diseret ke meja hijau dan mendapatkan hukuman di pengadilan.
(kem)