class="post-template-default single single-post postid-6582 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Tekno

Rabu, 12 April 2017 - 21:11 WIB

Hati-Hati, Pembuat Konten SARA Bisa Dijerat UU ITE

Liputankepri.com,Jakarta – Dunia maya memang memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk mengunggah, mengunduh, dan mendapatkan informasi apa pun di dalamnya. Namun untuk mencegah penyebaran konten negatif, pemerintah membuat peraturan khusus.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat UU ITE nomor 11 tahun 2008. Salah satu peraturan yang tertuang di dalam undang-undang tersebut ialah mengenai penyebaran konten SARA.

Dalam Pasal 28 Ayat 2 tertulis, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

banner 200x200

Sementara hukuman atas tindakan tersebut tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2 yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda senilai Rp1 miliar.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” demikian dikutip dari UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Dengan begitu, setiap individu yang berniat untuk memprovokasi melalui konten bermuatan SARA bisa diseret ke meja hijau dan mendapatkan hukuman di pengadilan.

(kem)

Share :

Baca Juga

Health

Catatan Akhir Tahun : Selamat Datang Tahun Para Milenial “Renungan Menjelang Tahun Baru 2020”

Featured

Dirpol Airud Polda Kepri Periksa Sopir yang membawa Ribuan Botol Miras asal Singapura

Anambas

Keindahan Pulau Natuna, Si Cantik Yang Jadi Rebutan

Ekonomi

Aunur Rafiq : Mesin Penggilingan Padi Akan di Pusatkan di Tanjungbatu Kundur

Featured

Wakapolres dan Empat Perwira Pejabat di Jajaran Polres Karimun Laksanakan Sertijab

Featured

Cuitan Pemilik Akun Facebook Andi Arex Jember Dilaporkan ke Polisi

Featured

Polres Karimun Raih Penghargaan Kompolnas Award Tahun 2024 Di Jakarta

Featured

Mick Doohan,Kagum kepada Sosok Valentino Rossi