Liputankepri.com,Karimun-Sebanyak 20 dari 42 desa di Kabupaten Karimun telah menerima kucuran dana desa sebesar Rp6-7 miliar dari pemerintah pusat. Sementara, 2 desa yakni Desa Keban dan Desa Buluh Patah di Kecamatan Moro sedang dalam proses pencairan.
Sedangkan 20 desa lagi masih dalam penyusunan APBDes yang akan diajukan ke Pemkab Karimun.
“Sebanyak 20 desa sudah menerima dana desa, sementara hari ini (kemarin,red) 2 desa masih dalam pengajuan. Sedangkan 20 desa lagiĀ dalam waktu dekat akan mengantarkan usulannya,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMPD dan Kesbang) Kabupaten Karimun Hurnaini di Kantor Bupati Karimun, Selasa (2/8).
Kata Hurnaini, besaran dana yang diterima masing-masing desa antara Rp600-620 juta. Pencairan dana desa itu dibagi dalam dua tahap, pada tahap pertama 60 persen atau sekitar Rp400 juta lebih, sisanya akan dikucurkan pada tahap kedua. Dana desa itu diperuntukkan bagi pembangunan fisik yang telah disusun dalam APBDes.
Dijelaskan, ada beberapa faktor penyebab terhambatnya penyusunan APBDes pada tia-tiap desa, salah satu kendalanya adalah adanya upaya memperlambat dari kepala desa yang lama dan tidak terpilih lagi dalam pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu. Mantan kepala desa tersebut beranggapan kalau penyusunan tersebut merupakan tanggungjawab kepala desa yang baru.
“Ini berkenaan dengan pemilihan kepala desa yang baru, ada diantara mereka yang tidak lagi menjabat kemudian memperlambat penyusunan APBDes. Mereka beranggapan penyusunan itu merupakan tanggungjawab kepala desa yang baru. Padahal yang baru kan belum dilantik. Tapi kami akan tetap menggesa terus,” tutur Hurnaini.
Menurutnya, pada tahap pertama atau Agustus 2016 ini semua desa di Karimun sudah harus memasukkan APBDesnya. Karena sudah memasuki pertengahan tahun, apalagi sebagian besar pengajuan itu merupakan proyek fisik. Setelah ada pertanggungjawaban, baru tiap-tiap desa mengajukan anggaran yang baru lagi.
“Peruntukkan dana desa itu sebagian kan untuk fisik seperti irigasi, pembangunan jalan desa dan proyek fisik lainnya. Boleh saja non fisik namun semua harus berhubungan dengan masyarakat. Dana desa tidak boleh digunakan untuk operasional desa, karena sudah dialokasikan melalui anggaran dana desa di APBD Karimun,” terangnya.
Kata dia, anggaran dana desa yang diperoleh Pemkab Karimun secara keseluruhan pada 2016 ini sebesar Rp27 miliar lebih. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp12 miliar. Secara umum, penggunaan dana desa pada 2015 cukup terserap dengan baik.
Hurnaini meminta kepada semua kepala desa agar menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukkannya, agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. Peruntukkan dana tersebut, diatur berdasarkan Peraturan Bupati no 06 tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Dana Desa.
Bagi kepala desa yang melanggar mekanisme penggunaan dana desa tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Dalam pelaksanaanya, mereka diawasi secara internal oleh Inspektorat Kabupaten Karimun. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut melakukan pengawasan.
“Tugas kami hanya memfasilitasi agar penggunaan dana itu sesuai dengan peruntukkan. Sementara, sanksinya nanti akan diberikan oleh Inspektorat, BPKP dan juga BPK sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh masing-masing kepala desa. Makanya, agar terhindar dari masalah hukum, gunakanlah dana desa itu sesuai peruntukkannya,” pungkas Hurnaini.
sumber;HK