Istilah ‘Kue’Uang Suap Agung Podomoro ke Sanusi

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2016 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Uang suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi disamarkan dengan istilah ‘kue’. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ariesman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ariesman didakwa bersama-sama dengan Trinanda Prihantoro selaku ajudannya menyuap sebesar Rp2 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Istilah ‘kue’ guna menyamarkan uang suap disampaikan Gerry Prastia, ajudan Sanusi ketika meminta uang kepada Trinanda. Gerry mendapat perintah Sanusi setelah penerimaan pertama sebesar Rp1 miliar.

“Selanjutnya Gerry mengirimkan SMS kepada Trinanda, ‘Pak, si Om minta lagi kuenya’ kemudian dibalas oleh Trinanda ‘Oke ntar dikonfirmasi lagi’,” tutur Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin membacakan percakapan SMS mereka dalam surat dakwaan untuk Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat,seperti di lansir okezone Kamis (23/6/2016).

Gerry lantas memberi kabar tersebut kepada Sanusi. Adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu kemudian menagih kembali ‘fee’ yang dijanjikan Ariesman lewat Trinanda dengan memerintahkan Gerry menghubunginya.

“Gerry mengirimkan kembali SMS dengan kalimat ‘Pak, om minta besok kue-nya, makasih’. Selanjutnya Trinanda menyampaikan permintaan uang oleh Sanusi tersebut kepada terdakwa (Ariesman),” beber Jaksa Zainal.

Selang sehari, pada 31 Maret 2016, Gerry kembali mengirimkan pesan singkat kepada Trinanda setelah diperintahkan oleh Sanusi. “Pada 31 Maret 2016 pukul 09:47:30 WIB, M. Sanusi mengingatkan Gerry untuk menanyakan kepada Trinanda tentang permintaan uang. Kemudian Gerry mengirim SMS kepada Trinanda dengan kalimat ‘Maaf pak ganggu, si Om nanyain lagi kue-nya’,” lanjut Jaksa KPK, Zainal membacakan percakapan lewat pesan elektronik itu.

Selanjutnya pada pukul 15:02:19 WIB di hari yang sama, Trinanda kembali menghubungi Gerry melalui SMS dengan kalimat, “Mas, kalau mau ambil kue jangan lupa bawa keranjangnya ya.”

Akhirnya Gerry datang kembali ke kantor Agung Podomoro. Trinanda langsung mengajak Gerry ke lantai 46 APL Tower di kawasan Central Park, Jakarta Barat. Di sana Trinanda kembali menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Gerry untuk diserahkan kepada Sanusi.

Usai menerima Rp1 miliar yang dimasukan ke tas ransel, Gerry kemudian menemui Sanusi di FX Mall Senayan Jakarta Selatan yang datang dengan menggunakan mobil Jaguar warna hitam nomor polisi B 123 RX. Usai menerima uang tersebut, Sanusi lantas pergi, namun tak lama berselang, tepat di depan Hotel Atlet Century, petugas KPK menghentikan mobil tersebut.

“Beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 WIB Trinanda juga ditangkap KPK. Sedangkan keesokan harinya pada 1 April 2016, terdakwa menyerahkan diri ke kantor KPK,” tutup Jaksa Zainal.

Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda yang merupakan ajudannya. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan terdakwa Ariesman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Diduga Ada Upaya Penghentian Kasus Perusakan Mangrove dan Batching Plant Ilegal di Meranti, Sumber Klaim Polisi “Sudah Diatur”
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Diduga Institusi Polri Kembali “Melawan” Perintah Prabowo, Penyidikan Kasus Santo Cs Rusak Hutan Mangrove di Meranti Diduga Di-SP3 Diam-diam
Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal
Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal
Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Rabu, 26 November 2025 - 11:39 WIB

Diduga Ada Upaya Penghentian Kasus Perusakan Mangrove dan Batching Plant Ilegal di Meranti, Sumber Klaim Polisi “Sudah Diatur”

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Selasa, 11 November 2025 - 22:12 WIB

Diduga Institusi Polri Kembali “Melawan” Perintah Prabowo, Penyidikan Kasus Santo Cs Rusak Hutan Mangrove di Meranti Diduga Di-SP3 Diam-diam

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Berita

Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 4 Des 2025 - 19:36 WIB