Karimun – Pengangkutan Limbah B3 milik PT Saipem dan RSUD oleh PT KHS sebagai pemenang lelang menjadi perbincangan masyarakat Karimun.
Sebab, bongkar muat limbah B3 ini dilakukan di pelabuhan bongkar muat PT KDH yang saat ini status hukumnya dibawah pengawasan Kurator dan tidak dibenarkan adannya kegiatan di kawasan itu.
Ironisnya, PT KHS malah nekad menggunakan pelabuhan PT KDH untuk kegiatan bongkar muat limbah B3 yang berasal dari PT Saipem maupun RSUD Karimun.
Ketika awak media mengkonfirmasi salah satu agen kapal PT KHS, Janur mengatakan, dirinya hanya mengurus manifes kapal ke Bea Cukai dan olah gerak ke KSOP
Limbah B3 yang Dimuat Melalui Pelabuhan PT KDH Diduga Milik PT Saipem dan RSUD
“Saya hanya ngurusin manifes serta olah gerak ke KSOP aja,” ujar Janur.
Ia mengaku, limbah B3 dari PT Saipem dan RSUD merupakan hasil lelang PT KHS untuk dikirim ke Batam.
“Ini hanya persoalan bongkar muat limbah B3 di pelabuhan PT KDH yang saat ini diawasi oleh Kurator,” ungkapnya.
Kendati demikian kata Janur, mengenai izin olah gerak di pelabuhan PT KDH sudah mendapatkan recom dari perwakilan KDH kepada PT KHS.
“Setau saya sudah ada recom dari perwakilan KDH berinisial “F” untuk izin olah gerak ke kami,” terang Janur.
Secara terpisah, praktisi hukum Edwar Kelvin dengan tegas mengatakan, segala kegiatan di kawasan PT KDH harus diwakili oleh Kurator dan tidak boleh pihak lain.
“KDH itu diwakili Kurator, gak boleh pihak lain,”tegas Edwar.
PT Karimun Hijau Sejahtera (HKS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, pengangkutan, dan pengumpulan limbah B3 RSUD Sani dan PT Saipem Tanjung Balai Karimun.
Sampai berita ini diterbitkan, kami perlu mengkonfirmasi kepada management PT KHS serta pihak-pihak yang berkaitan.***








