Karimun – Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dimuat melalui pelabuhan PT KDH Pasir Panjang, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Diduga Milik PT Saipem dan RSUD yang akan di bawa ke Batam, Sabtu tanggal 8 februari 2025.
Barang tersebut dimuat menggunakan Tongkang yang terdiri dari limbah B3 padat yang dimuat dengan menggunakan karung besar sekitar 1 ton, sementara limbah cairnya dimuat dengan menggunakan drum kapasitas 200 liter.
Dari pantauan media dilapangan, kegiatan muat limbah B3 ke dalam tongkang berukuran besar tersebut kepada media mengatakan, barang limbah B3 itu di muat di pelabuhan KDH dengan menggunakan alat berat Excavator dan lory kren angkut barang.
Master loading berinisial J saat dikonfirmasi mengatakan limbah limbah B3 tersebut berasal dari PT Saipem, RSUD, dan beberapa perusahaan yang ada di Karimun lainnya.
Limbah ini asal PT Saipem, RSUD dan ada juga dari perusahaan yang lainnya dari tempat penampungan sementara akan kita bawa ke tempat peleburan di Kabil Batam,” ujar J
Untuk lebih jelasnya J menyarankan agar konfirmasi langsung ke kantor perusahaan yang memenangkan pengelolaan limbah B3 di perusahaan PT Saipem dan RSUD Karimun tersebut
Praktisi hukum Edwar Kelvin juga menyikapi persoalan adanya kegiatan yang berada di kawasan pelabuhan PT KDH.
Ia mengatakan, PT KDH ini kan sudah berstatus Pailit sekarang dalam pemberesan Kurator, Konsekuensinya seluruh Aset itu berstatus SITA Umum dalam cuitannya di group Karimun Cemerlang.
Bukan itu saja katanya, seluruh kegiatan yang ada dilahan tersebut wajib sepengetahuan HAKIM pengawas dalam hal ini Hakim Pengadilan Niaga Medan.
Ironisnya, Perusahaan sekelas PT Saipem dan RSUD terkesan mengabaikan aturan yang berlaku tentang bahayanya limbah B3.
Sampai berita ini diterbitkan, kami perlu konfirmasi dari pihak yang berkaitan.**
(Hr)