Jambret di Taman Puri Meral Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2020 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Pelaku jambret berinisial PK alias P yang beraksi di Taman Puri, Kecamatan Meral, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di kawasan Baran 1 Meral.

PK alias P laki-laki, (30) merupakan warga Karimun Provinsi Kepri ditangkap Tim Bison selang waktu 7 Jam, setelah aksi kejahatannya, Rabu, 28 Oktober 2020 pukul 22.30 Wib.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, korban (LP) berjalan kaki di Perumahan Taman Puri menuju jalan besar ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Scoopy berpapasan dengan korban Rabu tanggal 28 oktober 2020, sekira pukul 15.00 wib.

Baca Juga :  Gara gara Akun Facebook, Pria ini di Keroyok hingga babak belur di parkiran Hotel Wiko

Kemudian kata Kapolres, laki-laki yang merupakan pelaku tersebut memutar balik mengikuti korban dan secara tiba-tiba langsung merampas handphone milik korban dan pelaku langsung kabur.

“Setelah kejadian tersebut korban LP (15) warga Meral bersama orangtuanya (R) melaporkan kejadian tersebut ke Piket Siaga SPKT Polres Karimun,” ujar Adenan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jum’at (30/10).

Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dalam hitungan jam berhasil menangkap pelaku Jambret / Curas berinisial PK alias P.

Baca Juga :  Polres Karimun Bekuk Pelaku Distributor Kartu Perdana IM3 Ilegal

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti tindak pidana curas Satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna Biru milik korban,” sebut Kapolres.

Selain barang bukti milik korban turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor merk Honda type Scoopy warna Hitam dengan plat nomor BP 2215 PD dan satu buah helm merk BMC warna Hitam.

“Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan di jerat dengan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan,” ungkap Adenan.***

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kenyamanan Beribadah, PT TIMAH Serahkan Bantuan Fasilitas untuk Surau Baitussalam
Warga Pulau Jemaja Siap-Siap, Gaspol Dengarkan Ceramah Ustadz Das’ad Latif
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi
Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Beribadah, PT TIMAH Serahkan Bantuan Fasilitas untuk Surau Baitussalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:06 WIB

Warga Pulau Jemaja Siap-Siap, Gaspol Dengarkan Ceramah Ustadz Das’ad Latif

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 18:46 WIB

Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terbaru