class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34137 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Peristiwa / Polres Karimun / Video

Jumat, 30 Oktober 2020 - 20:36 WIB

Jambret di Taman Puri Meral Ditangkap Polisi

Karimun – Pelaku jambret berinisial PK alias P yang beraksi di Taman Puri, Kecamatan Meral, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di kawasan Baran 1 Meral.

PK alias P laki-laki, (30) merupakan warga Karimun Provinsi Kepri ditangkap Tim Bison selang waktu 7 Jam, setelah aksi kejahatannya, Rabu, 28 Oktober 2020 pukul 22.30 Wib.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, korban (LP) berjalan kaki di Perumahan Taman Puri menuju jalan besar ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Scoopy berpapasan dengan korban Rabu tanggal 28 oktober 2020, sekira pukul 15.00 wib.

Baca Juga :  Keberadaan Tambang Timah Dinilai Merusak Ekosistem Laut

Kemudian kata Kapolres, laki-laki yang merupakan pelaku tersebut memutar balik mengikuti korban dan secara tiba-tiba langsung merampas handphone milik korban dan pelaku langsung kabur.

“Setelah kejadian tersebut korban LP (15) warga Meral bersama orangtuanya (R) melaporkan kejadian tersebut ke Piket Siaga SPKT Polres Karimun,” ujar Adenan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jum’at (30/10).

Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dalam hitungan jam berhasil menangkap pelaku Jambret / Curas berinisial PK alias P.

Baca Juga :  Polres Karimun Gelar Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti tindak pidana curas Satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna Biru milik korban,” sebut Kapolres.

Selain barang bukti milik korban turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor merk Honda type Scoopy warna Hitam dengan plat nomor BP 2215 PD dan satu buah helm merk BMC warna Hitam.

“Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan di jerat dengan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan,” ungkap Adenan.***

(Ura)

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenag Manggarai Timur Apresiasi Terlaksanannya Kegiatan MTQ 2022

Featured

Miliki Delapan Paket Diduga Heroin, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Berita

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Berita

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

Berita

Dit Binmas Polda Riau Gelar Sosialisasi Pencegahan Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme di Polres Meranti

Berita

DPRD Sahkan Tiga Ranperda Inisiatif Pemda Meranti, Bupati Sampaikan Terima Kasih

Berita

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polsek Tebingtinggi Salurkan Bansos

Featured

Walikota Tanjung Pinang Hadiri Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan
error: Content is protected !!