Liputankepri.com,Lingga –Berdasarkan telegram No.TR/200/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 kepada seluruh Kapolda dan Kapolres, ternyata bukan hanya untuk menutup arena perjudian bertopengkan usaha Gelanggang permainan (Gelper) mesin seperti di Batam. Tetapi semua bentuk perjudian di beberapa daerah, harus ditumpas habis.
Perintah Kapolri ini sepertinya tidak berlaku di Dabo Singkep Lingga Kepulauan Riau,bahkan transaksi jual beli kupon judi sie jie ini kian marak, aparat penegak hukum terkesan sangat sulit untuk melakukan penindakan,Diduga peredaran kupon judi Sie Jie ini di kendalikan oleh “JL”.tidak tersentuh hukum.
Dari penelusuran awak media Rabu (3/5/2017) ,peredaran kupon Judi Sie Jie di wilayah Dabo Singkep seolah-olah sudah terorganisir dan di kemas sedemikian rupa sehingga aparat hukum yang ada wilayah hukum Polres Lingga Dabo Singkep terkesan tidak berdaya untuk menindak praktik perjudian yang di lakoni oleh “JL”.
Peredaran kupon sie jie di Dabo Singkep gampang ditemukan di kedai dan warung kopi . Para penebak nomor tampak antri untuk mendapat giliran membeli nomor sesuai dengan pilihan mereka.“Bisa juga lewat sms tapi kebanyakan mereka langsung ke bandar dan pengumuman nomor keluar nantinya juga akan disampaikan lewat sms.
Kedai kopi ini terlihat selalu ramai dimana silih berganti orang yang datang,meski tidak terlihat dan mencolok, namun para pemasang judi sie jie cukup mencatat nomor yang akan dipasang pada secarik kertas dan menyerahkannya ke bandar yang ada di sana.
“Saya sangat mendukung upaya aparat kepolisian dalam menindak para pelaku judi sie jie, jika perlu jangan hanya judi sie jie segala bentuk perjudian sebaiknya ditindak dan masyarakat harus terus melakukan pengawasan terhadap para pelaku tindak kejahatan judi ini,” kata Adi warga setempat.
Judi sie jie sepertinya sudah mendarah daging di Daik Lingga, bahkan bukan bandar yang mencari pembeli tapi pembeli yang terus mencari bandarnya. “ Putaran nomor sie jie sejak dulu dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu minggu dan biasanya para bandar akan langsung setor ke bandar besar berinsial “JL”terangnya.
Kalau penegak hukum membiarkan, apalagi kalau diketahui sebagai beking, itu sudah penyalahgunaan kekuasaan, itu bisa diklasifikasiskan sebagai korupsi, fenomena beking judi sudah lama terjadi dalam bentuk pembiaran dengan mengesankan adanya ketidaktahuan aparat mengenai kasus perjudian tersebut,”jelasnya.
Sampai berita ini di terbitkan”JL” beberapa kali di temui dan di hubungi via selularnya untuk di konfirmasi tidak direspon bahkan di temui di kediamannya tidak berada di tempat.
Berbeda dengan istrinya “JL” mengatakan suaminya mungkin pergi memancing nanti kalau sudah pulang saya kabari,”nanti kalau sudah pulang saya kabari,”katanya dengan enteng.
Kapolres Lingga AKBP.Ucok Kasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Suharnoko,ketika di konfirmasi Via WA terkait maraknya praktik Judi Sie Jie di wilayah hukum Polres Lingga mengatakan,”nanti coba kita cek,”kata Suharnoko singkat.***
Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow