Kabiro Umum Pemprov Kepri mengaku, serahkan uang untuk Nurdin Basirun

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Martin Luther Maromon, mengaku, pernah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan bekas Gubernur Nurdin Basirun. Pemberian dilakukan sejak 2017-2019.

Pemberian pertama pada 2017, dirinya menyerahkan uang Rp30 juta kepada Nurdin. Guna memenuhi kebutuhan perayaan Idulfitri.

“Itu diberikan kepada penyelenggara open house gubernur. Staf-staf yang bertugas di situ,” katanya saat bersaksi untuk terdakwa Nurdin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan laut Kepri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1).

Dia mengaku, pemberian atas inisiatifnya sendiri. Kilahnya, lazim dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kepri. “Kebiasaan saja,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Periksa Kock Meng Soal Kasus Gratifikasi Nurdin Basirun

Pemberian kembali dilakukan pada 2018. Untuk keperluan Idulfitri dan umrah. Namun, tak dijelaskan secara detail.

Martin hanya menyatakan, menyerahkan uang Rp100 juta. Diserahkan melalui rekan yang turut umrah dengan eks politikus Partai NasDem itu. “Rp100 juta untuk menambah (biaya umrah) saja,” tuturnya.

Kembali menyerahkan Rp440 juta, beberapa waktu kemudian. “Itu untuk keluarga dan rombongan (umrah),” ucapnya.

Tahun lalu, Martin kembali menyerahkan Rp30 juta. Untuk keperluan Idulfitri. “Berikan uang itu ke Saudari Bella (asisten pribadi Nurdin, red),” katanya.

Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan S$11.000 pada April-Juli 2019. Pemberian terkait pemulusan izin pemanfaatan ruang laut di Kepri. Duit rasuah berasal dari dua pengusaha, Kock Meng-Johannes Kodrat dan seorang swasta atau nelayan, Abu Bakar.

Baca Juga :  Febri Diansyah: Kock Meng Dilarang ke Luar Negeri

Dirinya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,2 miliar. Baik dalam bentuk uang maupun barang. Diduga terkait kepentingan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari pimpinan SKPD Kepri.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru