
Karimun – Agar tidak terjadinya lagi korban Kecelakaan Lalulintas (Lakakantas) yang di alami anak-anak dibawah umur, khususnya para Siswa-Siswi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 422/DISDIKBUD.PSMP/V/1187, tentang larangan membawa kendaraan R2 maupun R4 bagi peserta didik.
Dalam SE yang ditandatangani langsung Kepala Dinas (Kadis) Disdikbud Sugianto tersebut, menerangkan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 tentang lalulintas angkutan jalan lalulintas selain tidak di izinkan membuat SIM dan melarang anak dibawah usia 17 tahun. Yang initinya mereka yang dibawah umur selain tidak memiliki SIM dilarang membawa kendaraan bermotor.
Bagaimana dengan solusi, untuk mereka para peserta didik yang orangtua tidak dapat mengantarkan ke sekolah. Kepada awak Media ini, Sugianto menjelaskan bahwa pihaknya nanti bakal melakukan sosialisasi.

“Nanti kita akan lakukan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan para guru maupun komite, untuk mencari solusi,” jelas Sugianto, Senin (05/06) sekitar pukul 14.55 melalui pesan Whatsapp.
Lebih lanjut, Sugianto berharap kepada orangtua dan peserta didik untuk dapat mematuhi SE yang telah di keluarkan.
“Demi menjaga dan melindungi masa depan bangsa yang ada di tangan anak-anak kita, kami menghimbau kepada pihak orangtua wali murid dan peserta didik untuk menaati himbauan ini.
Dan kami mengajak semua stekholder untuk dapat mengawasi anak-anak kita dalam berkendara, agar tidak terjadi kembali hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta Sugianto.**
Penulis : Irwindi
Editor: Agustian Indramajid
