Liputankepri.com,Selatpanjang –Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,daun ganja kering dan ekstasi di halaman Kantor Kejari dengan cara dibakar, Rabu (19/4-2017) sekitar pukul 09.45 WIB .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Suarjana SH melalui Staf Pidum Kamusin SH mengatakan ,Pemusnahan barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkrah), jadi langsung kita musnahkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Staf Pidum ini.
Selain itu jelas Kamusin, barang bukti yang dimusnahkan pagi itu di antaranya, Sabu-sabu sebanyak 57,89 gram, ekstasi sebanyak 30 butir dan daun Ganja Kering sebanyak 0,18 gram,”BB Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 35 perkara yang terjadi pada September 2016 hingga 2017 ini,”beber Kamusin yang didampingi oleh Kasipidum Fengki Indra SH MH.
Turut hadir acara pemusnahan barang bukti narkotika ini yakni,Ketua Harian BNK Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahmad Yani SPi MM, Sektretaris Dinas Kesehatan Drs.R.H Riasari, Kacab Rutan, Agun Nirawan, Gerakan Anti Narkoba, Cik Lan, serta pejabat di lingkungan Kejari Kepulauan Meranti.
https://youtu.be/P9v_827VmuA