Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kakanwil Hukum dan HAM Riau Lantik 7 Orang PPNS dan 32 MPDN | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46922 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Pekanbaru

Senin, 29 Agustus 2022 - 12:30 WIB

Kakanwil Hukum dan HAM Riau Lantik 7 Orang PPNS dan 32 MPDN

Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memimpin kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 7 Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 32 Orang Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di wilayah Provinsi Riau Periode 2022- 2025 bertempat di Ruang serbaguna Ismail Saleh, Senin (29/8).

Turut hadir para Kepala Divisi, pejabat struktural, JFT dan JFU pada Kanwil Kemenkumham Riau menyaksikan pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris pada Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kuantan Sengingi, Kota Dumai dan Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2022 sampai dengan 2025 tersebut.

Pada saat memberi kata sambutan, Kakanwil mengingatkan para majelis pengawas notaris yang dilantik agar selaku lembaga independen selalu bersikap netral dan tidak berpihak. “Meski terdisi dari 3 (tiga) unsur, yaitu pemerintah, akademisi dan notaris, tidak ada dominasi oleh satu untuk kepada unsur lain dalam kepentingan pemeriksaan terhadap notaris, sehingga tidak ada keberpihakan,” sebut Kakanwil.

Baca Juga :  Kepala Divisi Keimigrasian Bahas Pelayanan UKK di Tanjung Samak Meranti

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan harapannya agar dalam pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris, para Majelis Pengawas Notaris akan jauh lebih baik dan lebih efektif.

“Fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris bertujuan untuk mewujudkan prinsip hukum yang menjamin terpenuhinya ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sebagaimana diharapkan oleh masyarakat yang menggunakan jasa notaris. Laksanakan amanah ini dengan baik dan profesional,” kata Jahari.

Sementara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kakanwil berpesan untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Baca Juga :  ASN Kanwil Hukum dan HAM Riau Mendadak Tes Urine, Ini Hasilnya..

“Hendaknya seorang PPNS untuk membiasakan diri berpikir dengan cara pandang yang clear dan clean, sehingga dalam pelaksaan tugas penyidikan dapat berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam menjalankan kewenangan, senantiasa mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab,” ucapnya.

Sebagai penutup Kakanwil berpesan kepada seluruh peserta untuk senantiasa mengedepankan prinsip waspada dan kehati-hatian dalam bekerja agar tidak terjadi pelanggaran yang berakibat pada rusaknya martabat jabatan yang telah diemban.**

 

Share :

Baca Juga

Pekanbaru

Perkuat Komitmen Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Meranti dan BRK Syariah Sepakati Kerjasama Layanan Perbankan.

Pekanbaru

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Medan

Pekanbaru

Sambut Kapolda Riau Baru, Wagubri Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar

Pekanbaru

Hj. Ismiatun Dikukuhkan sebagai Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Kepulauan Meranti

Berita

Tandatangani MoU Satu Data Indonesia, Bupati Asmar: Data Akurat, Kebijakan Tepat!

Berita

Tak Terima dengan Pemberitaan, Wakil Bupati Meranti Asmar Berang ke Wartawan

Pekanbaru

Lapas Narkotika Rumbai Digeledah

Berita

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
error: Content is protected !!