Teluk Kuantan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan, Selasa Malam (26/1/2021).
Sidak ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh kantor wilayah terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada dibawah naungannya. Terpantau jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat dilakukan sidak berjumlah 412 orang dari kapasitas 53 orang atau terdapat over kapasitas sebanyak 359 orang.
Setelah menerima laporan dari Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), Kakanwil langsung meninjau seluruh ruangan kerja dan kamar hunian. Kemudian Kakanwil memberikan arahan kepada pejabat struktural yang hadir yang diawali dengan apresiasi bahwa Lapas Teluk Kuantan sudah dalam keadaan bersih dan tertata rapi meskipun dengan luas bangunan yang terbatas dan WBP yang over kapasitas.
Dalam arahannya, Kakanwil mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat struktural agar tidak menjadikan warga binaan yang berasal dari kasus Narkotika, dan atau kasus pidana khusus lainnya untuk direkrut sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) serta proses perekrutan tamping harus disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kakanwil juga berpesan untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan untuk WBP agar selalu dalam keadaan higienis dan gizinya tercukupi, sesuai dengan daftar menu yang telah ditetapkan.
Lapas Teluk Kuantan sebelumnya merupakan Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabang Rutan) yang naik kelas menjadi Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Diakhir arahannya, Kakanwil mengucapkan terimakasih kepada petugas yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan. “Tetaplah berkomitmen untuk menjaga integritas dalam bertugas, serta bertindaklah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pesan Kakanwil.,***
(Red/Humkanwil Riau)










