Liputankepri.com,Karimun – Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC Sambu belakang Padang Batam menghibahkan serta memusnahkan barang hasil sitaan negara /barang bukti milik negara eks penindakan Patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri periode November 2016 sampai dengan April 2017 dan eks operasi patroli lautr Sriwijaya periode Mei 2017.
Perkiraan nilai barang sitaan milik negara yang di hibahkan oleh DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau eks muatan KM.Rini Jaya,KM. malisa Jaya 01 dan KM.Ase Jaya 5 beserta 6 unit kapal tersebut termasuk di dalamnya barang campuran yang di terima oleh Pemkab Karimun sebesar Rp 1.248,405.360,00,”ungkap Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya kepada wartawan dalam press releasenya Kamis (8/6/2017).
Lebih jelas Parjiya mengatakan,Persiapan penerima hibah ini merupakan permintaan pemerintah Kabupaten Karimun jauh hari sebelumnya dan hal ini tertuang di dalam keputusan pengadilan negeri tanjungbalai Karimun (PN TBK) serta kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKKL) Batam.
“Pelaksanaan hibah benda sitaan negara dan barang milik negara (BMN) di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun di harapkan dapat bermanfaat bagi yang menerimanya,”papar Parjiya.
Kemudian lanjut Parjiya,barang sitaan negara/barang bukti eks penindakan Tim patroli laut kanwil DJBC Khusus Kepri periode April dan eks penindakan operasi laut jaring Sriwijaya periode 2017 dengan kondisi barang tidak layak pakai/konsusmsi ,busuk,rusak dan atau membahayakan pada periode April 2017 diantaranya,KM.Malisa Jaya 01,KM Taruna,KM.Rini Jaya.
“Adapun eks penindakan KM.Malisa Jaya 01 berupa 79 buah pot plastik,18 buah ban mobil bekas,52 lit racun rumput,1 buah mesin serut es bekas,2 karton pemutih,3 karton arak,6 unit tabung bekas,akuarium bekas dan 5 pak barang pecah belah dengan nilai taksir sekitar Rp 23.942.000,00;
Bukan itu saja,eks penindakan KM.Taruna berupa 2.018 @ #20 Kg bawang merah dengan nilai taksir sekitar Rp 80.720.000,00,kemudian eks penindakan KM Rini Jaya 1 karung bawang putih,1 karton kacang tanah,3 karung beras,5 kaleng minyak kuin,4 karton korek gas,3 unit tabung gas,12 buah bantal,35 buah keranjang plastik,29 buah pot plastik,12 buah tudung saji plastik,40 buah baskom plastik,12 buah teko plastik,24 buah nampan plastik,35 buah keramik,3 gulung tikar getah,1 gulung tikar bambu,2 karton tabung ran penyemprot,10 buah ban mobil bekas dan 4 velg mobil bekas,semua itu kita taksir sekitar Rp 45.992.800.00,”papar Parjiya.
“Untuk periode bulan Mei 2017 pemusnahan kita lakukan pada eks penindakan KM.Asean jaya 5 berupa 2 karton jamur,16 karton kembang tahu,5 karton bun jantung pisang,220 bungkus kapur plaster,5 karton kacang denga nilai taksir sekitar Rp24.155.000,00;
Objek musnah barang milik negara eks penindakan tim patroli laut kanwil DJBC Khusus Kepri periode Oktober 2014 sampai dengan Mei 2017 dengan kondisi rusak di taksir sekitar Rp 55.571.000,00,kemudian barang milik negara eks operasi pasar KPPBC Tipe Pratama Sambu belakang Padang periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2017 berupa 8.512 batang rokok ilegal dengan nilai taksir sekitar Rp 4.214.000,00,”imbuh Parjiya.
Wakil Bupati Karimun H.Anwar Hasyim dalam kata sambutannya mengatakan,sangat berterima kasih kepada Kanwil DJBC Khusus Kepri yang sudah berkenan menghibahkan barang sitaan milik negara kepada pemerintah Kabupaten Karimun,”kami sangat berterima kasih kepada pak Kanwil yang sudah berkenan menghibahkan barang sitaan negara termasuk di dalamnya 6 unit kapal,”terang Anwar.
selain itu Anwar juga berharap 6 unit kapal hibah Kanwil ini dapat membantu mengantarkan dan menjemput anak-anak sekolah di pulau Moro dan Pulau Kundur,Mudah-mudahan kalau ada sitaan lagi di Kanwil,sudilah pak Kanwil beri tau kami,”kata Anwar berseloroh.***