class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38719 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Riau

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:26 WIB

Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi AHU Kepada Pelaku UMK

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, acara kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, acara kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih.

Pasir Pangaraian – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali melaksanakan Sosialiasi AHU di Wilayah tentang Peningkatan Pemahaman Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Jumat (18/6/2021).

Sosialiasi AHU di Wilayah tentang Peningkatan Pemahaman Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Jumat (18/6/2021).

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar di Kabupaten Rokan Hulu dengan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga :  ASN Kanwil Kemenkumham Riau ikuti Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMK agar dapat mendaftarkan dirinya sebagai Perseroan Perorangan sebagai bentuk kemudahan berusaha dimana status hukumnya adalah berbadan hukum dengan modal yang minim. Dengan status badan hukum tentunya adanya pemisahan harta kekayaan dalam pendiriannya.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, acara kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih. Beliau menegaskan Perseroan Perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham.

“Bagi UMK yang ingin menaikkan statusnya menjadi badan hukum akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam Perseroan Perorangan diantaranya pengurusan yang mudah dan tanpa akta Notaris dengan modal yang tidak ditentukan,” terangnya.

Baca Juga :  Lapas Bengkalis Bakal Dibangun Blok Hunian Baru

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Notaris, Perbankan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Disperindag, DPMPTSP, Bagian Hukum, UMKM, Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan ini dipandu oleh Moderator, Mohammad Arief dengan pemateri akademisi dari Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah, dan Perwakilan Disperindag Provinsi Riau, Ibrahim Saragih.**

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Berikut 30 Perwira Tinggi Mabes Polri yang Dirotasi

Ekonomi

Sekda Meranti Lantik BPD Kecamatan Rangsang Barat, Minta BPD Jalankan Tugas Dengan Baik Penuh Rasa Tanggungjawab

Berita

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Hampir 9 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Ekonomi

Sekian Lama Beroperasi, Wisma King Milik Ahwa Tidak Memiliki Izin Operasi

Ekonomi

Mahasiswa STIH Lubuk Sikaping Ikuti Lomba Pidato Antar PTN/PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah X

Kep Meranti

Komitmen Penurunan Stunting, AKBP Purn H Asmar Pimpin Rakor TPPS

Kep Meranti

Pengusaha Hotel AKA Meranti Santuni Anak Yatim

Kep Meranti

Kapolda Lepas Pasukan Distribusi Bansos di Meranti
error: Content is protected !!