Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi AHU Kepada Pelaku UMK

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, acara kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, acara kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih.

Pasir Pangaraian – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali melaksanakan Sosialiasi AHU di Wilayah tentang Peningkatan Pemahaman Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Jumat (18/6/2021).

Sosialiasi AHU di Wilayah tentang Peningkatan Pemahaman Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Jumat (18/6/2021).

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar di Kabupaten Rokan Hulu dengan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Riau Kunker ke Kanim Bengkalis

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMK agar dapat mendaftarkan dirinya sebagai Perseroan Perorangan sebagai bentuk kemudahan berusaha dimana status hukumnya adalah berbadan hukum dengan modal yang minim. Dengan status badan hukum tentunya adanya pemisahan harta kekayaan dalam pendiriannya.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, acara kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih. Beliau menegaskan Perseroan Perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham.

“Bagi UMK yang ingin menaikkan statusnya menjadi badan hukum akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam Perseroan Perorangan diantaranya pengurusan yang mudah dan tanpa akta Notaris dengan modal yang tidak ditentukan,” terangnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Riau Adakan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Notaris, Perbankan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Disperindag, DPMPTSP, Bagian Hukum, UMKM, Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan ini dipandu oleh Moderator, Mohammad Arief dengan pemateri akademisi dari Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah, dan Perwakilan Disperindag Provinsi Riau, Ibrahim Saragih.**

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti
Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:13 WIB

Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:54 WIB

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Berita Terbaru