BATAM – Kapal BUMN Milik Pelindo Batam yang membawa minyak Ilegal dan kencing di tengah laut diduga menjual minyaknya kepada kapal Singapura.
Saat ini, kapal tersebut dalam pengawasan BC Batam setelah ditangkap oleh kapal Patroli BC Karimun.
Kapal yang diamankan tersebut bernama Kapal KT Sei Deli III milik BUMN dibawah pengawasan Pelindo Batam.
Kapal Sei Deli III ditangkap saat melakukan penyulingan ilegal atau kencing minyak ditengah laut.
Minyak tersebut diserahkan diduga dijual kepada kapal Singapura bernama CB Celebes.
Walaupun awalnya yang menangkap adalah Kapal Patroli BC Karimun, namun pemeriksaannya dilakukan di BC Kota Batam.
Menurutnya tidak akan ada satupun yang akan di tutup-tutupi dari masalah ini.
Kapal Milik BUMN
Kapal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan ditangkap tim Patroli Bea dan Cukai Karimun, Senin (20/1/2020) sekira pukul 3 dini hari.
Kapal bernama KT Sei Deli III itu ditangkap karena diduga melakukan penyulingan minyak (kencing) di tengah laut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun tribun Batam kapal milik Pelindo Batam itu ditangkap di antara perairan Indonesia dan Singapura.
Kapal kemudian ditangkap dibawa ke Pelabuhan Bintang 99, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Proses hukum KT Sei Deli III akan dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam dengan alasan penangkapan dilakukan di perairan Batam.
GM Pelindo I Kota Batam, Pasogit Satya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak mau berbicara banyak terkait penangkapan kapal ini.
Menurutnya kasus ini masih dalam pengawasan Bea dan Cukai Batam. Maka dari itu ia masih menunggu hasil dari penelitian Bea dan Cukai Batam.
“Saya belum bisa komentar, yang jelas kasus ini masih dalam penelitian BC Batam,” sebutnya saat dikonfrimasi,Selasa (21/1/2020).
Pihaknya berjanji jika penelitian sudah selesai, GM Pelindo I Batam dan Kepala Bea dan Cukai Batam akan memberikan keterangan resmi.*
(sbr)